Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya Uang Kuliah Tuggal atau UKT Unri.

10 Mei 2024 | 18.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya Uang Kuliah Tuggal atau UKT di kampus tersebut di Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kamis, 9 Mei 2024.

Sri mengaku tak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Unri, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang menyebabkan terjadi misinformasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat,” kata Sri dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Antaranews.

Kilas Balik Pelaporan Mahasiswa Pengkritik UKT Tinggi

1. Kritik UKT dan IPI Unri yang dinilai tinggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 2024, Unri memberlakukan kebijakan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk sejumlah program studi. Jumlah biaya IPI bervariasi tiap prodi. Karena kebijakan itu, mahasiswa Unri melakukan protes. Salah satu protes itu dilakukan dengan membuat konten media sosial.

Video itu diunggah di media sosial oleh akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) pada 6 Maret 2024. Dalam video itu, Khariq Anhar mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi. Ia pun mengkritik biaya Uang Kulian Tunggal prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp10 juta. 

Ia juga mengkritik prodi pendidikan dokter yang mencapai Rp 115 juta. Di akhir video, Khariq menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten itu juga menampilkan foto sang rektor. Atas dasar ini, Khariq diduga menyerang nama baik orang lain. 

2. Rektor Unri mengaku tak tau kalau mahasiswanya sendiri yang dilaporkan

Sri membuat laporan ke Polda Riau pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu. Pelaporan tersebut berkaitan dengan konten yang diunggah di akun Instagram  Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP).

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Riau dilakukan, Sri menyebut bahwa pemilik akun yang mencemarkan nama baik itu sudah diketahui adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar

“Maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau," ujarnya.

Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, menurut Sri, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

3. KIKA minta Komnas HAM dan Kemendikbudristek tegur Rektor Unri

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik atau KIKA mengimbau kepolisian agar tidak membungkam mahasiswa yang menolak kenaikan biaya UKT. Di samping itu, Satria mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menegur Rektor Unri, yang melaporkan mahasiswanya.

“Tindakan Rektor Unri sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan,” kata Satria.

Menurut Satria, menolak kebijakan UKT bukan tindak pidana. Apalagi hak untuk menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Selain itu, kebebasan akademik dijamin oleh undang-undang. "Sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran,” kata 

Satria menyebut tindakan represi yang dilakukan oleh Sri Indarti dengan melaporkan mahasiswa merupakan bagian dari pembungkaman. Padahal kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU Nomor 12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU Nomor 11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan. 

“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” kata Satria.

4. Klarifikasi Rektor Unri 

Menyoal pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, Sri selaku rektor mengatakan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat dan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Melalui kuasa hukumnya, Srimembenarkan soal pelaporan Khariq. Menurut dia, Khariq dilaporkan atas pencemaran nama baik di UU ITE terhadap dirinya. Sri mempersoalkan kalimat 'Sri Indarti broker pendidikan' dan menampilkan wajah Sri. Hal itu dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri. 

"Itu sudah menyerang pribadi dan kehormatan Sri sebagai orang yang punya keluarga. Tentu banyak pihak yang melihat unggahan video tersebut sehingga Rektor merasa tercemar nama baiknya," kata pengacara Sri, Muhammad A. Rauf saat dihubungi, Selasa, 7 Mei 2024.

Selain itu, Rauf membantah Sri anti kritik terhadap kebijakan IPI. Menurut Rauf, kebijakan uang pangkal (UKT) tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.

KAKAK INDRA PURNAMA | HENDRIK YAPUTRA | INTAN SETIWANTY | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Polemik Pelaporan Mahasiswa UNRI ke Polisi Hingga Rektor Cabut Laporan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus