Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mengatakan akan mencabut atau tidak melanjutkan laporan Khariq Anhar untul video kritik yang disebar lewat akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Hal ini disampaikan lewat rilis dan pernyataan langsung di akun Instagram @humasuniversitas riau pada Kamis, 9 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan," kata mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khariq sudah dua kali penuhi panggilan dari Polda Riau, untuk dimintai penjelasan. Kabar adanya pencabutan laporan ia bilang belum ada informasi langsung dari Rektor Riau atau Polda Riau.
"Pencabutan laporan rektor belum ada ke saya, atau dari pihak Polda pun belum ada," kata Khariq kepada Tempo.co, Jumat, 10 Mei 2024.
Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri itu mengatakan, tak masalah dengan adanya pencabutan laporan itu. Adanya laporan terhadap kritik yang telah diunggah tampak tak sesuai dengan harapannya.
Sisi lain, Khariq menerima undangan mediasi antara BEM Unri dan para pimpinan Unri pada 9 Mei 2024, yang tak bisa ia hadiri karena kondisi badan yang tak sehat.
Ia kemudian menerima surat Nomor B/ 754/ V/ 2024/ Ditreskrimsus.Panggilan mediasi dari Polda Riau pada pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 10.00. Khariq sebut, ia akan datang ke panggilan mediasi itu. Untuk langkah selanjutnya Khariq menyerahkan hal ini pada kuasa hukumnya di LBH Pekanbaru.
Melansir akun Instagram BEM Unri, dinyatakan bahwa BEM berssama pihak terlapor. Menjamin tak ada proses hukum yang dilanjutkan menjadi proses pidana. Beberapa poin yang disampaikan pimpinan Unri adalah:
1. Rektor Unri telah melaporkan pihak Dumas Polda Riau terkait akun aliansi mahasiswa penggugat.
2. Pelaporan bertujuan untuk mengidentifikasi, bukan memulai proses hukum
3. Jika terlapor merupakan mahasiswa, tujuan utamanya adalah memberi edukasi terkait yang disampaikan melalui media.