Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Setelah pemotongan pohon di Monas, rencana penyelenggaraan Formula E terus menuai polemik.
Zulkifli Hasan terpilih lagi menjadi Ketua Umum PAN.
Presiden Jokowi meminta persoalan gereja di Karimun diselesaikan.
KEMENTERIAN Sekretariat Negara melalui Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mempersoalkan balapan Formula E yang akan digelar pada tahun ini. Dalam rapat Komisi pada Rabu, 5 Februari lalu, mayoritas peserta tak setuju kawasan Monumen Nasional menjadi bagian dari sirkuit balapan mobil listrik tersebut karena merupakan cagar budaya.
Berselang enam hari dari rapat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersurat kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dalam surat tertanggal 11 Februari 2020 itu, Anies menyatakan telah memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI untuk menyelenggarakan balapan di kawasan Jalan Medan Merdeka dan sekitarnya. Belakangan, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya DKI Mundardjito mengaku tak pernah memberikan persetujuan sebagaimana tercantum dalam surat Anies kepada Pratikno. “Kami tak merekomendasikan itu karena ada nilai sejarah penting di sana,” kata Mundardjito, Rabu, 12 Februari lalu.
Anies enggan menanggapi karut-marut persiapan balapan itu. Ia hanya mengapresiasi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang mengizinkan kawasan tersebut menjadi bagian dari lintasan Formula E. “Saya memberikan apresiasi kepada Komisi Pengarah,” ujarnya. Anies menilai balapan itu akan mempromosikan pariwisata dan menarik investasi ke Indonesia.
Sebelum treknya dipermasalahkan, anggaran penyelenggaraan Formula E pernah diprotes Fraksi Partai Solidaritas Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI. Mereka menyebut anggaran ajang balap jet darat listrik yang mencapai Rp 1,6 triliun tersebut tak sesuai dengan skala prioritas pembangunan. Anies juga dikritik karena menebang 191 pohon di kawasan Monas yang diduga sebagai bagian dari persiapan turnamen tersebut. Setelah menuai kritik, pemerintah DKI kembali menanam pohon di berbagai penjuru Monas. Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan 300-an pohon ditanam sebagai kompensasi atas penebangan sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kericuhan antar dua kubu pendukung calon Ketua Umum PAN saat sidang pleno Kongres V PAN di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/Jojon
Kongres PAN Ricuh
ZUKLIFLI Hasan kembali terpilih sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional dalam Kongres V PAN di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 11 Februari lalu. Zulkifli menjadi orang pertama yang menjabat Ketua Umum PAN dua periode berturut-turut. Memimpin hingga 2025, ia menargetkan PAN masuk tiga besar dalam pemilihan umum berikutnya.
“Tidak ada waktu banyak untuk kita,” ucapnya. Zulkifli berhasil menyingkirkan dua pesaingnya, Mulfachri Harahap dan Drajad Wibowo.
Kongres PAN sempat diwarnai kericuhan pada 11 Februari. Pendukung para calon ketua umum baku hantam dan saling melempar kursi. Kubu Mulfachri melakukan protes karena beberapa peserta kongres tidak memiliki hak suara dalam rapat pleno pemilihan ketua umum. Akibat kerusuhan, pintu aula tempat kongres digelar pecah berantakan dan dua peserta terluka.
KPK Dalami Kasus Adik Zulkifli Hasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi akan mengembangkan kasus suap yang menjerat bekas Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa. KPK pun membuka peluang adanya tersangka baru. “Bila ditemukan bukti permulaan, keterangan saksi, atau alat bukti lain,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 12 Februari lalu.
Zainudin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui serta membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Hakim menyatakan Zainudin terbukti menerima suap Rp 72 miliar dan gratifikasi Rp 7 miliar. Duit ini bersumber dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Jhonlin.
KPK mengajukan permohonan kasasi karena menilai hakim pengadilan tingkat pertama dan kedua mengabaikan fakta soal gratifikasi dari Baramega dan Jhonlin untuk Zainudin. Duit itu diduga terkait dengan pemberian izin pemanfaatan lahan yang dikeluarkan bekas Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, kakak Zainudin. Dalam sejumlah kesempatan, Zulkifli enggan menanggapi kasus suap ini.
TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar terkait dengan pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi. Suap diberikan agar Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diminta KONI pusat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2018.
“Terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 11,5 miliar,” tutur jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 14 Februari lalu. Duit itu diduga berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy.
Imam berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang selanjutnya. “Banyak narasi fiktif di sini, nanti kami akan lihat,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Jokowi Minta Penyelesaian Kisruh Gereja Karimun
PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menuntaskan polemik pembangunan Gereja Katolik Santo Joseph di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Jokowi menilai pemerintah setempat tak mampu menyelesaikan persoalan itu. “Harus dirampungkan karena jadi preseden yang tidak baik, bisa menjalar ke daerah lain.”
Polemik pembangunan gereja yang berdiri pada 1928 itu bergulir sejak 2013. Aksi massa sempat terjadi dalam acara peletakan batu pertama renovasi gereja pada 25 Oktober 2019. Pembangunan terpaksa dihentikan karena penerbitan izin pendirian gereja digugat sekelompok orang.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara, mengecam sikap intoleran penolak renovasi dan ketidakberdayaan pemerintah daerah. “Tawaran bupati untuk relokasi malah memberi ruang untuk kelompok intoleran.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo