Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Polemik Muslim Ucapkan Selamat Natal, Wamenag: Kembali ke Masing-Masing

Zainut mengatakan MUI Pusat belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani.

18 Desember 2021 | 08.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hiasan pohon Natal terpasang di salah satu mal di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi ikut buka suara terkait masih adanya polemik ucapan selamat Natal bagi kaum Muslim pada umat Kristiani. Zainut mengimbau masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polemik itu, kata Zainut, tak boleh sampai jadi penyebab rusaknya kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebaiknya kita mengembalikan masalah ini kepada keyakinan kita masing-masing dengan tidak saling menyalahkan bahkan mengafirkan," kata Zainut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Desember 2021.

Zainut yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan MUI Pusat belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya.

Ia mengatakan menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Menurut Zainut, keyakinan itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agama.

Namun Zainut juga menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama. Hal ini didasari pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia.

Ia pun meminta perbedaan ini sebagai suatu hal yang bisa merusak kerukunan umat beragama di Indonesia. Persaudaraan keislaman ( ukhuwah Islamiyah), persaudaraan atas dasar kemanusiaan ( ukhuwah basyariyah), maupun persaudaraan kebangsaan ( ukhuwah wathaniyyah), kata Zainut, harus tetap dijaga.

"Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai," kata Zainut.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus