Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polemik Prabowo Blak-blakan Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Dulu Jokowi Sebut Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye

Soal boleh atau tidaknya presiden berpihak jadi polemik setelah beredar video Prabowo promosikan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Jokowi pernah bilang begini.

12 November 2024 | 09.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gestur Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam serah terima pesawat Super Hercules C-130J baru, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Dalam acara itu, Prabowo memperagakan kuda-kuda silat saat ditanya kondisi kesehatannya oleh awak media. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan ihwal boleh atau tidaknya presiden berkampanye menjadi perdebatan kembali setelah beredar video Presiden Prabowo Subianto mempromosikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” kata kepala negara dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Membela Prabowo, menurut Wakil Ketua Umum Gerindra Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo dukungan Ketua Umum Gerindra itu kepada salah satu calon di Pilkada Jateng itu sah saja dilakukan selama tidak menggunakan jabatan sebagai Presiden dan memakai fasilitas negara.

“Beliau adalah ketua umum partai, dan memang dari awal sebagai ketua umum itu punya tanggung jawab, yang adalah untuk mendukung mereka-mereka yang telah diberikan mandat,” kata Saraswati di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Ahad, 10 November 2024.

Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak membantah bahwa Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Dasco mengatakan presiden boleh menyatakan dukungan atau melakukan kampanye politik.

“Berkampanye dalam artian menyerukan, menghimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye,” kata Dasco melalui pesan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.

Setali tiga uang dengan tanggapan kader Gerindra, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, sebagai ketua umum partai, tak ada aturan yang melarang Prabowo mengkampanyekan calon kepala daerah. Pernyataan itu disampaikan Hasan kepada wartawan pada Ahad, 10 November 2024.

“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” kata Hasan.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus justru mengkritik pembelaan pihak Istana perihal dukungan Prabowo kepada Lutfi–Taj. Deddy memandang juru bicara istana tidak mengerti Undang-Undang (UU). Sebab menurutnya UU mensyaratkan jika ingin berkampanye, presiden harus cuti terlebih dahulu.

“Istana mengatakan tidak ada larangan Presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti. Jadi juru bicara istana ini nggak ngerti undang-undang,” tuturnya dalam dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, Pj Gubenerur, dan Pj Bupati/Wali Kota, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 November 2024.

Adapun Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan pihaknya menanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap sebuah video singkat menampilkan Presiden Prabowo yang diduga mengampanyekan Luthfi-Taj.

“Kita akan tunggu dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah,” ujar Ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu kepada media, di Golden Tulip, di Kota Batu, Jawa Timur, pada Ahad, 10 November 2024.

Jokowi Pernah Sebut Presiden Boleh Kampanye

Polemik halal-haram presiden kampanye sebelumnya pernah mencuat awal tahun kala Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa presiden dapat memihak dalam pemilu. Pernyataan itu dsampaikan usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Prabowo, selaku Menteri Pertahanan saat itu, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

“Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh,” kata Jokowi pada Rabu, 24 Januari 2024.

Jokowi juga mengatakan presiden boleh berkampanye dan juga memihak dalam pemilu asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Menurut Jokowi, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.

Kala itu, Pernyataan Jokowi ini didukung politikus Gerindra Habiburokhman, selaku Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran. Menurut dia, presiden tidak harus netral asalkan tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan atau merugikan pasangan tertentu.

“Secara konstitusi, secara hukum, secara etika memang hal tersebut dibolehkan,” ujar dia dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.

Ia mengatakan setiap warga negara berhak memilih dan memiliki keyakinan politiknya. Menurut dia, hak ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) tentang HAM. Selain itu, dia mengatakan Pasal 7 UUD 1945 memperbolehkan presiden mencalonkan diri untuk kedua kalinya.

“Kalau mencalonkan diri kedua kalinya saja boleh, apalagi berkampanye untuk paslon tertentu,” ujar Habiburokhman.

Adapun merujuk Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terdapat sejumlah pejabat negara yang diperbolehkan melaksanakan kampanye, yaitu: presiden dan wakil presiden, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota maupun bukan partai politik.

“Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” dikutip dari Pasal 300 UU Pemilu.

Selain itu, terdapat ketentuan lain bagi pejabat negara yang hendak melakukan kampanye politik, yakni pemberian cuti bagi menteri sebagai anggota tim dan/atau pelaksana kampanye. Hal tersebut juga berlaku pada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota atau wakil wali kota.

Sedangkan untuk kepala daerah lainnya yang mengikuti kampanye secara bersamaan, tugas pemerintahan sehari-harinya dapat diserahkan sementara kepada sekretaris daerah (sekda) sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (4) UU Pemilu.

“Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota atau wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye melaksanakan kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-sehari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.”

Meskipun diperbolehkan berkampanye secara konstitusi, tetapi para pejabat tidak dapat menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Fasilitas yang dimaksud yakni sarana mobilitas, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai oleh APBD atau APBN.

Sementara itu, menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), klaim Jokowi soal presiden boleh berkampanye adalah sikap berbahaya dan menyesatkan. Dikutip dari siaran pers, pada Kamis, 25 januari 2024, pernyataan Jokowi juga disebut akan merusak demokrasi dan negara hukum.

“Jika dibiarkan sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang,” kata mereka dalam keterangan tertulis.

YLBHI mengungkapkan bahwa dalam Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dalam Jabatan Negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Selain itu, dalam Pasal 283 UU aquo juga menegaskan bahwa pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Sikap presiden juga disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Etika Politik dan Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati.

“Dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan Masyarakat,” tulis YLBHI.

YLBH juga menuliskan bahwa sikap tersebut menunjukkan konflik kepentingan presiden yang memperbolehkan dirinya, para menteri, maupun pejabat publik di bawahnya melakukan pelanggaran Prinsip Pemilu.

“Dengan legitimasi praktik konflik kepentingan dirinya sendiri karena anaknya menjadi salah satu pasangan calon presiden maupun para pejabat publik lainnya yang memiliki kepentingan dalam pemilu 2024,” tulis YLBHI.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | ALFITRIA NEFI P | NOVALI PANJI NUGROHO | NANDITO PUTRA | ADVIST KHOIRUNIKMAH | MICHELLE GABRIELA | HAN REVANDA PUTRA | MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus