Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklarifikasi soal nihilnya jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang sekolah menengah kejuruan atau SMK. Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Jakarta, Salikun, mengatakan SMK memiliki program studi dan kejuruan pendidikan yang berbeda dengan SMA, sehingga keduanya tidak bisa disamakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"SMK memang tidak ada jalur zonasi karena SMK itu memakai bidang keahlian,” ucapnya, dikutip dari cuplikan video di akun YouTube resmi Dinas Pendidikan DKI, JakdisdikTV, pada Rabu, 12 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan main jalur zonasi, calon peserta didik wajib memilih lokasi yang berdekatan dengan domisili tempat tinggalnya. Skema ini tidak cocok diterapkan SMK yang jumlah dan jenis kejuruannya tidak merata, berbeda dengan SMA yang metode belajarnya seragam.
Menurut Salikun, jumlah SMK di wilayah Jakarta masih sedikit. Kejuruan pendidikannya juga berbeda. Kewajiban jalur zonasi, kata dia, akan membebani calon peserta didik yang seharusnya bisa memilih kejuruan sesuai minat masing-masing. Berbeda dengan jalur prestasi yang mengandalkan nilai akademik, jalur zonasi memakai ketentuan zona domisili.
Sebagai contoh, wilayah Jakarta Utara memiliki SMK teknologi perkapalan. “Sedangkan calon peserta didiknya bisa berasal dari seluruh wilayah, bukan hanya masyarakat di Jakarta Utara saja,” tutur dia.
Proses PPDB 2024 untuk wilayah DKI Jakarta telah dibuka sejak 10 Juni kemarin. Jalur zonasi untuk SD dilaksanakan pada 10-12 Juni 2024. Sedangkan jalur zonasi SMP dan SMA bakal digelar pada 24-26 Juni 2024 mendatang. Yang dibuka untuk SMP dan SMA saat ini adalah PPDB jalur prestasi dan afirmasi.