Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pelajar Indonesia atau PPI Jerman turut mengeluarkan pernyataan sikap untuk menolak revisi UU Pilkada 2024. Organisasi ini mengimbau seluruh mahasiswa dan diaspora Indonesia di Jerman untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kemunduran demokrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan sikap PPI Jerman diunggah melalui laman media sosial Instagram resminya. "Indonesia Darurat: Sabotase Demokrasi dan Hukum oleh Kepentingan Elite Politik, Dinasti Keluarga dan Oligarki" begitu bunyi judul pernyataan sikap PPI Jerman, dikutip Tempo pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum PPI Jerman, Agnia Dewi Larasati, menandatangani surat pernyataan sikap tersebut. Tampak jelas bagaimana sikap PPI Jerman merespons polemik revisi UU Pilkada 2024. Menurut organisasi ini, kebijakan itu diduga hasil sabotase kepentingan kelompok dan dinasti elite tertentu yang bertentangan dengan putusan MK No.60/PPU-XXII/2024 dan MK No.70/PUU-XXII/2024.
PPI Jerman mendesak semua lembaga negara yang berwenang dalam penyelenggaraan pemilu untuk bertindak secara independen dan transparan, guna memastikan pelaksanaan pilkada 2024 yang konstitusional dan demokratis.
Organisasi pelajar ini juga menuntut pengembalian praktik prosedural dan kelembagaan di Indonesia, serta ikhtiar untuk selalu menyempurnakan demokrasi sejalan dengan perkembangan zaman.
Dasar dari pernyataan sikap ini, menurut PPI Jerman, sudah mempertimbangkan pelbagai aspek. Pertama, ihwal pemerintah Indonesia telah melenceng dari jalur bernegara yang berdasarkan nilai moral, hukum dan konstitusi. Organisasi ini turut melihat kalau pemerintahan telah disabotase dan dikendalikan oleh kepentingan kelompok yang terdiri dari dinasti keluarga elite politik tertentu.
Ada Andil Jokowi Rusak Putusan MK?
RUU Pilkada buatan DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua hari lalu, MK telah mengubah ketentuan pencalonan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah. MK juga mengubah ketentuan soal batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun saat penetapan.
Badan Legislasi atau Baleg DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. DPR akan mengesahkan rancangan yang mengatur perubahan keempat UU Pilkada itu dalam rapat paripurna pada 22 Agustus 2024, namun rapat itu ditunda.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, tidak ingin merespons dugaan manuver Presiden Joko Widodo di balik revisi Undang-Undang Pilkada untuk meloloskan pencalonan putranya Kaesang Pangarep dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
“Kita tidak mau menanggapi rumor. Ini yang saya sampaikan adalah sebagai Presidential Communication Office,” kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Hasan, dalam keterangan yang sama, mengatakan bahwa pemerintah sendiri tidak bisa mencampuri kewenangan DPR. Founder Cyrus Network ini menyebut pemerintah menghormati pertimbangan parlemen dalam mengesahkan undang-undang.
Pemerintah Jokowi, kata Hasan, akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi jika DPR memutuskan untuk menunda pengesahan revisi UU Pilkada hingga akhir bulan ini. Dengan sikap ini, Hasan mengharapkan tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan. “Kita tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,” kata Hasan.