Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PPP Desak DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Larangan Minol

PPP mendesak pemerintah segera membahas RUU Larangan Minol.

13 Maret 2021 | 18.52 WIB

Anggota Komisi V Fraksi PPP Arwani Thomafi. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Anggota Komisi V Fraksi PPP Arwani Thomafi. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PPP mendesak pemerintah segera membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minumal Beralkohol atau RUU Larangan Minol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengingat urgensi dan signifikansi UU tersebut, PPP mendorong DPR dan Pemerintah dapat mempercepat pembahasan," kata Sekjen PPP Arwani Thomafi kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu, 13 Maret 2021.

Arwani berharap RUU ini bisa disahkan menjadi Undang-undang pada tahun ini. PPP mengapresiasi RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"PPP mengapresiasi masuknya RUU Minol dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini merupakan RUU inisiatif Fraksi PPP DPR sejak tahun 2009," ujarnya.

Menurut dia, keberadaan RUU Larangan Minol dapat menciptakan ketertiban, mengurangi dampak buruk bagi kesehatan, sosial serta ancaman jiwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus