Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prabowo: Kebutuhan Pokok hingga Jasa Pendidikan Diberi Pembebasan PPN 12 Persen

Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah

31 Desember 2024 | 19.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(Dari kiri) Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024. Tarif PPN 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah seperti jet pribadi dan kapal pesiar. Sementara itu, katanya, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh kebanyakan masyarakat tetap diberi pembebasan PPN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Antara lain kebutuhan pokok seperti beras, ikan, telur, sayur, susu," katanya usai rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain pembebasan tarif PPN terhadap kebutuhan pokok, Prabowo mengatakan bahwa sejumlah jasa juga tak terdampak terhadap kenaikan PPN 12 persen. Di antaranya jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa rumah sederhana, hingga jasa air minum.

Selain itu, dia berujar bahwa pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk bantuan sosial ke masyarakat. Paket stimulus itu berupa bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik, pembiayaan industri padat karya, hingga pembebasan tarif PPh bagi UMKM yang beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.

Menurut dia, kebijakan perpajakan harus mengutamakan kepentingan rakyat. Dia berujar bahwa pemerintahannya berkomitmen kepada kepentingan rakyat dan kepentingan nasional.

"Sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," ucap Prabowo.

Kepala negara ini menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen merupakan perintah undang-undang, yakni UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi ini hasil dari kesepakatan pemerintahan terdahulu bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada 2021 silam.

Kesepakatan itu mengatur perihal tarif PPN naik secara bertahap, yakni PPN 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 dan 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Pilihan Editor: Ekonom Unsri Sebut PPN 12 Persen Melemahkan Daya Beli

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus