Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prabowo Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai BIN

Pada Pasal 5, disebutkan khusus untuk kepala BIN, tunjangan kinerja yang diberikan bernilai 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan

18 Desember 2024 | 06.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto memberi hormat sebelum melakukan kunjungan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, 17 Desember2024. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perpres itu memuat ketentuan tentang pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan BIN dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai dan pemberiannya disesuaikan dengan kelas jabatannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Pasal 5, disebutkan khusus untuk kepala BIN, tunjangan kinerja yang diberikan bernilai 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN. Para penerima tunjangan kinerja tersebut wajib membayar pajak berupa pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Perpres ini juga mengatur empat golongan pegawai yang dikecualikan dalam pemberian tunjangan kinerja, mulai dari pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu hingga pegawai BIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau memasuki persiapan masa pensiun. Semua golongan pegawai yang dikecualikan diatur dalam pasal 7.

Secara lebih rinci, aturan ini juga menegaskan bahwa penerima tunjangan kinerja di lingkungan BIN wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Dengan adanya perpres baru, aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 211) dicabut dan tidak lagi berlaku.

Perpres itu ditetapkan Presiden pada 16 Desember 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus