Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
POLEMIK prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil kembali mengemuka seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Selain itu, perbincangan mengenai hal itu ramai menyusul kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel atau letkol.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mundur dari dinas aktif. Menurut Agus, ketentuan ini sesuai dengan UU TNI. “Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47 (UU TNI),” kata Agus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur soal anggota TNI yang menduduki jabatan sipil. Meski demikian, Agus tidak menyebutkan siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mundur karena mengemban jabatan sipil.
Jabatan Sipil yang Bisa Diisi oleh Prajurit TNI
Adapun Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan pernyataan Panglima TNI sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan ketentuan, apabila prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil sesuai ketentuan Pasal 47 ayat 2, prajurit harus mundur atau pensiun dini dari dinas militer. “Prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI,” ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Senin.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa harus mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Hariyanto menegaskan proses pengunduran diri tersebut harus melalui persetujuan berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga pimpinan tertinggi di lingkungan TNI. Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI. “Jika seorang prajurit aktif menduduki jabatan yang tidak sesuai pasal tersebut tanpa mengundurkan diri atau pensiun, maka dapat dikenakan sanksi disiplin atau aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Bagaimana dengan Status Teddy Indra Wijaya?
Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letkol juga mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Kenaikan pangkat Teddy dianggap melanggar aturan. Teddy naik pangkat ke letkol tanpa melalui pendidikan Seskoad TNI.
Menurut Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto, kenaikan pangkat Teddy atas pertimbangan penghargaan terhadap Sekretaris Kabinet tersebut di organisasi militer. “Kami selalu objektif dalam menilai prajurit,” kata dia kepada Tempo, Senin, 10 Maret 2025.
Hariyanto mengatakan dedikasi Teddy layak diganjar dengan penghargaan percepatan kenaikan pangkat atau Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Mekanisme ini, kata dia, merupakan mekanisme yang umum dilakukan Mabes TNI kepada prajurit yang dinilai berkontribusi besar bagi TNI dan negara. “Sehingga kenaikan pangkat istimewa ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Teddy diangkat sebagai Seskab oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Pengangkatan mantan ajudan Prabowo itu sebagai Seskab mendapat sorotan karena masih berstatus prajurit aktif.
Mengenai hal itu, TNI AD buka suara. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana mengatakan Teddy masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif meski masuk dalam susunan Kabinet Merah Putih.
Wahyu menuturkan, Teddy juga tetap bisa menduduki posisi sebagai Sekretaris Kabinet. Sebab, dia mengatakan, posisi yang diemban Teddy berada di bawah struktur Menteri Sekretariat Negara. “Sudah konfirmasi ke Kepresidenan, jadi posisi Sekretaris Kabinet itu tidak setingkat menteri,” katanya saat dihubungi pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dia mengatakan struktur itu membuat prajurit TNI aktif bisa menjabat di Istana. “Maksimal brigadir jenderal, perwira menengah juga bisa menjabat,” ucapnya.
Wahyu mengungkapkan, selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Teddy terhitung sedang menjalankan tugas, tetapi di luar struktur TNI. Menurut dia, hal semacam itu tidak menjadi masalah.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Mayor Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring penunjukannya sebagai Seskab di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. “Tidak harus mundur dari militer,” kata Hasan dalam pesan singkat di Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan, dalam peraturan presiden terbaru, jabatan Seskab ditempatkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara. Karena itu, kata Hasan, jabatan Seskab sama seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban militer aktif.
Sorotan terhadap Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letkol mendapat sorotan dari berbagai pihak. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, misalnya, mengatakan kenaikan pangkat Teddy sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Menurut dia, kesalahan ini karena Teddy mendapatkan pangkat baru saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. “Seharusnya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan,” ujar Ardi dalam keterangan resminya pada Jumat, 7 Maret 2025.
Ardi mengkritik kenaikan pangkat itu sebagai tindakan yang tidak adil dalam sistem promosi kepangkatan di TNI. Dia menilai perlakuan tersebut justru mengancam integritas pada instansi pertahanan negara. Menurut Ardi, kenaikan pangkat di TNI lebih layak diberikan kepada prajurit militer yang berprestasi. Dia menganggap pangkat baru yang didapatkan Teddy hanya untuk akses politik dan jabatan pada pemerintahan.
Adapun peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, mendesak markas besar TNI transparan menjelaskan alasan kenaikan pangkat Teddy. Dia mengatakan penjelasan transparan amat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas tata kelola TNI, tetapi juga memastikan kenaikan pangkat Teddy tidak bermuatan politis atau sesuai selera kekuasaan. “Ini juga berguna untuk meminimalisasi potensi kecemburuan perwira menengah lain,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Menurut dia, memang kenaikan pangkat bagi prajurit TNI merupakan hal yang lazim terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Namun, menurut Ikhsan, kenaikan pangkat Teddy cenderung dipermudah yang berimplikasi pada lahirnya kecemburuan, hingga tanda tanya dalam urusan masa dinas kemiliteran.
Namun Markas Besar TNI mengklaim keputusan menaikkan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol tidak akan memicu kecemburuan dari perwira menengah TNI lainnya. Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto mengatakan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Teddy dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan tidak menimbulkan kecemburuan karena prosesnya dilakukan secara transparan," kata Hariyanto kepada Tempo pada Senin, 10 Maret 2025.
Eka Yudha Saputra, Novali Panji Nugroho, Riri Rahayu, M. Raihan Muzzaki, Andi Adam Faturahman, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Poin-poin Pernyataan BKN Ihwal Penundaan Pengangkatan CASN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini