Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya akan menambah jumlah penerima Kartu Lansia Jakarta atau KLJ pada 2025. Pada tahun ini, kata Pramono, total akan ada kenaikan kuota lebih dari 36 ribu atau menjadi 171.010 penerima, dari sebelumnya 135.140 penerima di 2024. Penambahan kuota ini akan diumumkan pekan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari Selasa (25 Maret) kalau bisa kami akan secara resmi menyampaikan (penambahan kuota penerma kartu lansia),” kata Pramono dalam sambutannya di acara buka puasa di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya itu, Pramono juga berjanji akan kembali menambah jumlah penerima kartu lansia tersebut pada 2026 mendatang. Dia mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jakarta soal penambahan peserta Kartu Lansia Jakarta tersebut. Ia bahkan akan memprioritaskan penambahan kuota penerima KLJ itu tahun depan.
“Tahun depan saya akan minta kepada Dinas Sosial untuk juga (penerima kartu lansia) dinaikkan lebih dari itu,” kata politikus PDIP tersebut.
Apa itu Kartu Lansia Jakarta?
Kartu Lansia Jakarta atau disingkat KLJ adalah program bantuan berupa dana sosial untuk warga Jakarta yang telah berusia lanjut. Bagi pemegang KLJ, mereka akan menerima uang sebesar Rp 300 ribu saban bulannya. Namun, dana ini disalurkan lewat pencarian tiap tiga bulan, sekali sehingga total peserta KLJ mendapat Rp 900 setiap kali dana cair.
Dilansir dari Aniesbaswedan.com, KLJ sendiri merupakan peninggalan Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan. Program pemberian dana sosial untuk lansia pemegang kartu ini pertama kali diberikan Anies pada 2018. Terhitung sejak awal diluncurkan hingga masa akhir kepemimpinan Anies Baswedan, terdapat 104.448 penerima manfaat.
Kebijakan ini berangkat dari keadaan di mana banyak kasus warga lansia yang beloum mendapat perrhatian kesejahteraannya. Banyak dari warga lansia di Jakarta mengalami keterbatasan ekonomi akibat beberapa faktor, seperti sudah tidak memiliki penghasilan tetap. Akibatnya mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan merawat kesehatan.
Landasan pemberian bantuan ini adalah Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Dengan tujuan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta berupaya memuliakan para lansia di Jakarta. Memastikan, di usia mereka yang senja, mereka bisa hidup sejahtera dan bahagia di Jakarta.
Awalnya penerima KLJ mendapatkan bantuan Rp 600 ribu tiap bulannya. Namun, pada 2023 lalu, demi menambah kuota penerima, Pemprov Jakarta dalam hal ini Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono kemudian memangkas separuh nilai bantuan tersebut menjadi hanya Rp 300 ribu per bulannya.
Adapun kriteria penerima bantuan lansia ini yakni:
- Lansia yang berusia lebih dari 60 tahun;
- Dalam kondisi status sosial ekonomi terendah dan juga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
- Bagi Lansia yang identitasnya tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, namun memenuhi syarat penerima manfaat KLJ, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di Kelurahan setempat;
- Tidak berpenghasilan tetap atau penghasilan sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan hidupnya sangat bergantung pada orang lain;
- Lansia sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur;
- Warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial.
Tika Ayu, Vedro Imanuel Girsang, dan M Julnis Firmansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.