Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung mengatakan, kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR bisa saja ditambah guna mengakomodir partai pendukung pemerintah. Hal ini mengikuti penambahan kursi pimpinan MPR seperti tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Nanti, kan, bisa. Seperti sekarang wakil ketua MPR-nya komposisinya bisa ditambah," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pasal 427 C Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) saat ini memaksa ada satu partai pendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tidak bisa mendapatkan kursi. Jumlah pimpinan MPR sebanyak lima orang itu, satu kursi harus diisi perwakilan DPD.
Sementara itu, seperti diketahui, jumlah partai pendukung Jokowi yang lolos ke Senayan ada lima, yakni PDIP, Golkar, PKB, NasDem, dan PPP. Menurut Pram, untuk sementara, hingga undang-undang diubah, kursi MPR bakal tetap lima. "Iya (tetap lima)," ucapnya.
Pramono menuturkan pemilihan pimpinan MPR dengan sistem paket ini sangat bergantung dari koalisi pemerintah sendiri. Lobi-lobi di antara partai koalisi, kata dia, masih berlangsung.
"Mengenai siapa yang akan menjadi Ketua MPR, siapa yang akan diajak dalam komposisi itu, sekarang dalam tahap pembicaraan itu. Mengenai siapanya belum sampai di sana," ujarnya.
Terkait keinginan Partai Gerindra yang juga ingin kursi pimpinan MPR, Pramono menanggapi enteng. "Namanya juga minta, kan, boleh-boleh saja," ujarnya.