Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Profil Arya Wedakarna, Sempat Dipecat Jokowi Kini Berpotensi Lolos DPD Lagi

Sempat dipecat Jokowi, Arya Wedakarna berpotensi lolos DPD Bali lagi. Berikut profilnya.

11 Maret 2024 | 12.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali yang dipecat oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Arya Wedakarna, berpotensi lolos lagi menjadi anggota DPD. Arya meraih suara terbanyak kedua pada Pemilu DPD 2024 di Daerah Pemilihan Provinsi Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari pemaparan KPU Provinsi Bali, Arya meraih 378.300 suara atau di bawah peringkat pertama Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang meraup 494.698 suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan demikian, bisa diterima dan disahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bali. Bismillah sah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional KPU RI di Jakarta, Ahad, 10 Maret 2024.

Pada Pemilu DPD di Bali, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebutkan sebanyak 2.728.900 orang yang menggunakan hak pilihnya. Pada pemilu legislatif ini surat suara sah dan surat suara tidak sah pun berjumlah 2.728.900.

Profil Arya Wedakarna

Melansir laman DPD Bali, pemilik nama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa itu lahir di Denpasar, 23 Agustus 1980. Arya disebut sebagai sosok yang revolusioner, gelora muda, dan intelektual muda.

Dia pernah mengenyam pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi (STMT) Trisakti, jurusan Manajemen Transportasi Udara (Pesawat Udara). Kini STMT Trisakti berubah menjadi Institut Transportasi dan Logistik Trisakti (ITL Trisakti). Arya juga mengambil pendidikan S1 jurusan Sosial Politik di Universitas Mahendradatta Denpasar.

Sementara pendidikan S2 jurusan Manajemen Ilmu Pemerintahan di Universitas Satyagama Jakarta, serta S3 Jurusan Ilmu Pemerintahan di Universitas Satyagama, Jakarta.

Saat masih muda, Arya ternyata pernah terjun di dunia modeling dan menjadi cover boy majalah Aneka.

Selanjutnya: Dinobatkan sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan termuda

Anggota DPD periode Masa Jabatan Tahun 2019-2024 ini juga pernah dinobatkan sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan Termuda di Indonesia pada usia 27 tahun dan Rektor Universitas Termuda di Indonesia pada saat berusia 28 tahun oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).

Karier politik sebagai anggota DPD RI dimulai pada tahun 2014 yang meluluskan perjalanan Arya di Senayan pada periode 2014-2019. Berlanjut pada periode kedua, yaitu periode 2019-2024 dengan perolehan 742.781 suara.

Dipecat Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Arya sebagai Anggota DPD RI Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 22 Februari 2024.

“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan Surat Nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2024 tanggal 6 Februari 2024," kata dia melalui pesan pendek pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu.

Arya Wedakarna menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya tersebar luas. Dalam video tersebut, dia meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai merupakan putra/putri asli Bali, tidak menggunakan penutup kepala.

Dia mengungkapkan hal tersebut saat mengadakan rapat dengan Komite 1 DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai, serta instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat, 29 Desember 2023.

ANDRY TRIYANTO | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus