Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggota DPD Bali Arya Wedakarna yang Dipecat Belum Kemasi Barang hingga Tenggat

Arya Wedakarna belum mengemasi barang-barangnya di ruang kerjanya.

12 Maret 2024 | 15.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -  Senator Arya Wedakarna (AWK) yang merupakan anggota DPD RI dari Bali yang dipecat belum lama ini belum mengemasi barang-barang di kantornya. Padahal, Sekretariat DPD RI telah menginstruksikan batas waktu terakhirnya hingga hari ini Selasa, 12 Maret 2024. Sedangkan ruangan harus sudah bersih besok, Rabu, 13 Maret.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio Rahdiana menyampaikan bila Arya Wedakarna tidak mengemasi barang di ruangan hingga batas waktu maka sekretariat di daerah akan melapor ke sekretariat DPD RI di pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya saya akan laporkan itu ke Pak Sekjen, kan sudah jelas suratnya seperti itu, kalau memang Pak AWK tidak tidak mengindahkan ya kita laporkan saja,” kata dia pada Selasa, 12 Maret 2024.

Setelah melapor dan turun arahan dari Sekretariat Jenderal DPD RI maka dirinya baru dapat bertindak sesuai instruksi. Terpantau hingga siang ini Kantor DPD RI Bali Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar, lengang, tiap sudut ruangan sepi lantaran masih dalam rangkaian Hari Raya Nyepi.

Menurut Rio, meski demikian semestinya Arya Wedakarna tetap menjalankan perintah sekretariat pusat untuk mengemasi barang di ruangan yang merupakan fasilitas kantor. Rio juga menyampaikan tak ada komunikasi dari tim kerja senator dua periode tersebut, padahal jika berkaca dari surat semestinya pada Rabu, 13 Maret 2024, ruangan sudah bersih.

“Tidak ada sih komunikasi, kan sudah jelas di surat disebutkan. Jadi saya rasa tidak perlu ada penjelasan apa-apa, ini kan masih tanggal 12 ya kita sudah ada langkah-langkah, kalau beliau tidak melaksanakan surat tersebut ya sudah kita laporkan saja ke Sekjen,” ujarnya.

Kepala kantor tersebut menjelaskan jika berdasarkan surat arahan maka yang harus dilakukan Arya Wedakarna hanya mengemas barang yang ada di ruangan. Terkait fasilitas lain seperti kendaraan, menurutnya, tidak ada fasilitas tersebut di daerah.

Sebelumnya, dalam surat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor RT.01/215 /DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas lainnya, Arya Wedakarna diminta untuk segera mengemasi barang di kantor hingga batas 12 Maret 2024.

Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Nigman Zahir disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.

Sehubungan hal tersebut maka Arya Wedakarna tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Bali.

Selanjutnya tertulis dalam surat bahwa fasilitas tersebut akan dipersiapkan untuk pergantian antar waktu (PAW).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus