Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggota DPD Arya Wedakarna yang Dipecat Jokowi Raih Suara Terbanyak Kedua di Bali

Arya Wedakarna meraih 378.300 suara pada Pemilu 2024.

10 Maret 2024 | 17.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Bali yang dipecat oleh Presiden RI Joko Widodo, Arya Wedakarna, meraih suara terbanyak kedua pada Pemilu DPD 2024 di Daerah Pemilihan Provinsi Bali. Dari pemaparan KPU Provinsi Bali, Arya Wedakarna meraih 378.300 suara, atau di bawah peringkat pertama Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang meraup 494.698 suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan demikian, bisa diterima dan disahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bali. Bismillah sah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional KPU RI di Jakarta, Ahad, 10 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Pemilu DPD di Bali, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebutkan sebanyak 2.728.900 orang yang menggunakan hak pilihnya. Pada pemilu legislatif ini surat suara sah dan surat suara tidak sah pun berjumlah 2.728.900.

"Cocok, ya, surat suara yang digunakan 2.728.900, sama ya. Dengan demikian, bisa diterima?" kata Hasyim.

Dalam Pemilu DPD di Dapil Provinsi Bali, Arya Wedakarna berada pada nomor urut 17 di surat suara. Calon senator tersebut tertera dengan nama Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2024.

“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan Surat Nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2024 tanggal 6 Februari 2024," kata dia melalui pesan pendek pada Kamis, 29 Februari lalu.

Arya Wedakarna menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya tersebar luas. Dalam video tersebut, dia meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai merupakan putra/putri asli Bali, tidak menggunakan penutup kepala.

Dia mengungkapkan hal tersebut saat mengadakan rapat dengan Komite 1 DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai, serta instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat, 29 Desember 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus