Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Polemik Proposal Prabowo untuk Ukraina-Rusia

Rangkuman berita, dari proposal Prabowo Subianto untuk perang Rusia-Ukraina hingga privilese untuk Luhut Pandjaitan.

11 Juni 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENTERI Pertahanan Prabowo Subianto menyodorkan proposal perdamaian untuk mengakhiri invasi Rusia ke Ukraina. Usul itu disampaikan saat dia berpidato dalam forum yang digelar International Institute for Strategic Studies atau Shangri-La Dialogue di Singapura pada Sabtu, 3 Juni lalu.

“Saya meminta Ukraina dan Rusia menghentikan permusuhan,” kata Prabowo. Menurut bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus ini, perang Rusia-Ukraina telah mengganggu stabilitas ekonomi dan pasokan bahan pangan.

Prabowo mengusulkan kedua negara melakukan gencatan senjata dan mundur sejauh 15 kilometer dari wilayah gencatan. Selain itu, dia mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk pasukan perdamaian yang ditempatkan di zona demiliterisasi serta menggelar referendum kepada masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Presiden Joko Widodo mengatakan proposal yang disampaikan Prabowo merupakan inisiatif pribadi. Presiden berjanji memanggil Menteri Pertahanan untuk meminta penjelasan. “Saya akan mengundang Menteri Pertahanan,” ucap Jokowi, Selasa, 6 Juni lalu.

Proposal Prabowo ditolak Ukraina karena dianggap membela kepentingan Rusia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Ukraina, Oleg Nikolenko, menyebutkan Rusia yang harus mundur dari wilayah Ukraina. Menurut dia, Ukraina berhak mengembalikan integritas wilayah sesuai dengan perbatasan yang diakui internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Laporan Dana Kampanye Akan Dihapus

Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, 29 Mei 2023. Antara/Indrianto Eko Suwarso

KOMISI Pemilihan Umum berencana menghapus aturan yang mewajibkan peserta pemilihan umum melaporkan sumbangan dana kampanye. Rancangan peraturan KPU yang sedang disusun hanya memuat regulasi soal laporan awal dan pengeluaran setelah pemilihan.

“Laporan dana kampanye penting untuk menghasilkan pemerintahan yang bebas korupsi,” kata anggota Koalisi Masyarakat Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Valentina Sagala, Selasa, 6 Juni lalu. Sumber Tempo menyebutkan KPU menghapus aturan itu atas permintaan sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Komisioner KPU, Idham Kholik, berdalih masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari menyulitkan penyelenggara pemilu menyusun jadwal pelaporan dana kampanye. Idham menyatakan peserta pemilu tetap wajib menyampaikan penerimaan dan pengeluaran kampanye lewat aplikasi yang dibuat KPU.


Kekerasan Seksual di Parigi Moutong

Konferensi pers terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur oleh Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara, 28 Mei 2023. Dok. Humas Polres Sulawesi Tenggara

SEBANYAK sebelas orang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga merudapaksa RO, seorang anak berumur 16 tahun. Kekerasan seksual itu terjadi sejak April 2022 dan baru terungkap pada Januari lalu setelah korban melapor ke polisi. Para pelaku merupakan kepala desa, guru, dan personel kepolisian.

Polisi menangkap sepuluh pelaku dan seorang lain masih buron. “Tersangka yang buron kabur ke luar kota,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Komisaris Besar Djoko Winartono, Senin, 5 Juni lalu.

Baca: Siapa Anggota DPR yang Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual?

Kepala Polda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho dikritik karena menyebut peristiwa itu bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan. Polisi tak memakai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menjerat pelaku. “Penegakan hukum kasus kekerasan seksual belum maksimal,” ujar Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Veryanto Sitohang.


Privilese Luhut di Sidang Haris-Fatia

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Jakarta, 8 Juni 2023. Tempo/Febri Angga Palguna

MENTERI Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan memperoleh sejumlah perlakuan istimewa saat bersaksi di sidang pencemaran namanya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pengacara Haris dan Fatia, Julis Ibrani, menyebutkan hakim tak mempersoalkan absennya Luhut dalam sidang sebelumnya.

“Persidangan seolah-olah mengikuti kehendak Luhut,” tutur Julius di Jakarta, Kamis, 8 Juni lalu. Luhut pun menyinggung kata “penjahat” yang sama sekali tak tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Hakim tak menggali kepemilikan Luhut dalam bisnis tambang di Kabupaten Intan Jaya.

Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama Luhut dalam program siniar yang membahas riset tentang konsesi tambang di Blok Wabu, Intan Jaya. Luhut mengklaim datang ke persidangan sebagai warga negara sekaligus pejabat publik. “Saya sebagai warga dan juga pejabat negara,” ujarnya.


Korupsi Nikel di Konawe Utara

Aktifitas penambangan nikel dilokasi tambang Ex PT. Sangia, Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, 19 November 2022. Tempo

KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tambang nikel di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Mereka adalah manajer PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, HA; pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, GL; dan PT Kabaena Kromit Pratama, AA.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Patris Yusran Jaya mengatakan korupsi tersebut berkaitan dengan kerja sama operasi PT Antam dengan perusahaan daerah. Hasil tambang yang semestinya dijual ke Antam justru dijual ke smelter lain. “Pakai dokumen palsu atau dokumen terbang,” ucap Patris, Senin, 5 Juni lalu.

Kejaksaan masih menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Patris memastikan institusinya sudah memeriksa 31 orang dan akan menetapkan tersangka baru.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus