Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Puan Maharani Buka Suara soal Pengesahan UU TNI

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan revisi UU TNI yang disetujui menjadi undang-undang sudah melalui telah memenuhi semua asas legalitas.

21 Maret 2025 | 04.56 WIB

Jajaran pimpinan DPR RI (dari kiri) Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Adies Kadir,  menggelar konferensi pers usai menggelar rapat paripurna di Jakarta, 20 Maret 2025.Tempo/Hammam Izzuddin
Perbesar
Jajaran pimpinan DPR RI (dari kiri) Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, menggelar konferensi pers usai menggelar rapat paripurna di Jakarta, 20 Maret 2025.Tempo/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RAPAT Paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI pada Kamis, 20 Maret 2025. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan persetujuan RUU TNI menjadi undang-undang telah memenuhi semua asas legalitas.

Setelah memimpin Rapat Paripurna DPR, Puan menyebutkan RUU TNI yang disetujui menjadi undang-undang sudah melalui mekanisme pembentukan undang-undang. “Dari penerimaan surat, sampai mendengarkan partisipasi masyarakat, kemudian pihak-pihak yang harus didengar, dan lain-lain sebagainya, bahkan pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP itu mengatakan pembahasan revisi UU TNI di parlemen telah mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil. “Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting dan perlu, tentu saja juga masukan dari mahasiswa, perwakilan mahasiswa, juga sudah kami dengarkan,” ucapnya.

Mengenai sejumlah aksi penyampaian aspirasi oleh masyarakat sipil terhadap RUU TNI, dia menyebutkan UU TNI tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat. Dia siap memberikan penjelasan mengenai hal itu kepada para mahasiswa. “Nanti kami siap memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi Undang-Undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan insyaallah tidak," tuturnya.

“Kami juga berharap bahwa revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan nantinya ke depan akan bisa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara,” kata dia menambahkan.

Perubahan dalam UU TNI di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

Pada perubahan Pasal 47 UU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Ketentuan Perluasan OMSP dalam UU TNI akan Diatur dalam PP

Puan mengatakan ketentuan mengenai perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) di UU TNI akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP). “Insyaallah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi," kata dia.

Dia pun menekankan ketentuan tersebut dimasukkan dalam revisi UU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi. Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16 tugas.

Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri. “Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujarnya.

Ke-16 tugas pokok TNI dalam OMSP adalah:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. Mengatasi aksi terorisme;

4. Mengamankan wilayah perbatasan;

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber;

16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

UU TNI Tetap Larang Prajurit Berbisnis dan Berpolitik Praktis

UU TNI yang baru disahkan, kata Puan, tetap melarang TNI berbisnis dan berpolitik praktis. Pasal 39 dalam UU itu masih memberikan larangan dalam kedua aspek tersebut. “Bahkan kalau di Pasal 47 cuma ada 14 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. Di luar itu harus mundur atau pensiun dini,” tuturnya.

Puan meminta masyarakat membaca draf UU TNI, yang menurut dia akan segera bisa diakses oleh masyarakat luas. “Sebelum melihat tolong jangan berprasangka,” kata dia.

Dia mengakui masih ada banyak penolakan UU TNI di kalangan masyarakat. Puan mengatakan DPR dan pemerintah menerima masukan dari masyarakat. Termasuk dari mahasiswa yang melakukan demonstrasi penolakan pengesahan revisi UU TNI.

Pengesahan UU TNI Sesuai Harapan Megawati

Adapun Puan mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung revisi UU TNI yang baru disahkan menjadi undang-undang. Puan mengatakan harapan ibunya sejalan dengan apa yang dilakukan Fraksi PDIP di DPR. “Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujar Puan.

Menurut dia, sikap PDIP di parlemen merupakan bentuk gotong royong untuk kepentingan pemerintah. Sikap PDIP kali ini berbeda dari 2024 saat partai berlambang banteng moncong putih itu menolak revisi UU TNI.

Sebelumnya Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Utut Adianto mengatakan Megawati berpesan agar revisi UU TNI tidak mengembalikan dwifungsi TNI. Menurut dia, ketua umum partainya itu ingin agar supremasi tetap berada di tangan sipil. “(Pesan Megawati) supremasinya tetap sipil. Kalau sama prajurit berilah perhatian,” kata Utut di kompleks parlemen, Selasa, 18 Maret 2025.

Menurut Utut, Megawati ingin agar tidak ada lagi corak Orde Baru akibat revisi UU TNI ini. Artinya, kata dia, TNI tidak boleh terlalu kuat dan negara cenderung militeristik.

Hammam Izzuddin dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Reaksi Mahasiswa hingga Masyarakat Sipil atas Pengesahan Revisi UU TNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus