Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Kawiyan, menyatakan fenomena judi online yang merembet ke anak-anak di bawah umur sudah berada di fase mengkhawatirkan. Ia mengatakan, bahwa mudahnya aksesibilitas dan keterpaparan menjadi penyebab anak di bawah umur terjerembab dalam candu judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pemerintah mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 80 ribu adalah usia di bawah 10 tahun, dan 440 ribu dari usia antara 10-20 tahun. Sementara untuk di usia dewasa, sebanyak 520 ribu dari usia antara 21-30 tahun, 1,64 juta dari usia antara 30-50 tahun, dan 1,35 juta pemain adalah usia di atas 50 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kawiyan mengungkapkan, tingginya tingkat ketersambungan wilayah dengan jaringan internet tidak dibarengi dengan pengawasan untuk pengguna anak-anak. Padahal, ujarnya, semestinya internet dimanfaatkan anak-anak sebagai media pendukung kegiatan belajar.
"Problemnya, banyak anak yang beraktivitas di ranah daring tidak mendapatkan pengawasan dan pendampingan dari orang tua," kata Kawiyan, Jumat, 21 Juni 2024. Belum lagi konten-konten di media sosial tidak sepenuhnya tersensor, sehingga dapat dikonsumsi anak di bawah umur.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS, 88,9 persen anak Indonesia di usia 5-17 tahun sudah tersambung dengan internet. Mayoritas anak-anak di bawah umur itu bahkan sudah mengonsumsi media sosial.
Namun, kata Kawiyan, masih banyak orang tua yang tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang dunia digital. Di samping itu, kesibukan orang tua karena pekerjaannya menjadikan pengawasan terhadap anaknya di dunia daring menjadi terbengkalai.
"Padahal pengawasan dan pendampingan orang tua terhadap anak-anak merupakan hal mutlak," ucapnya. Ia juga menyebut, masih ada sejumlah orang tua yang tidak khawatir anaknya kecanduan judi online karena minimnya pemahaman.
Ia menilai, bahwa media sosial punya andil besar dalam membentuk karakter dan perilaku anak-anak. Karena itu, ujarnya, jika penggunaan internet dan media sosial lepas dari pengawasan orang tua, anak-anak dengan mudah terpapar judi online.
"Bahkan konten permainan judi online banyak yang dirancang untuk menarik minat anak-anak dengan tema dan grafis yang menarik," ucapnya.
Kawiyan mengimbau, agar pemerintah melakukan pencegahan secara masif dan luas, dengan sasaran anak-anak serta orang tua. Pemerintah, kata Kawiyan, perlu mensosialisasikan bahaya judi online kepada anak-anak dan orang tua.
Selain itu, menurut dia, puluhan ribu anak di bawah umur yang sudah kecanduan judi online harus mendapatkan perlindungan khusus hingga rehabilitasi. "Anak-anak yang menjadi pelaku judi online sesungguhnya korban dari sistem masyarakat yang belum secara utuh memberikan perlindungan," ujarnya.
Pilihan Editor: Lokasi Penyanderaan Pilot Susi Air Berpindah-pindah