Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah hanya Dalam 3 Hari, Dejavu Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres?

Putusan MA soal batas usia kepala daerah diputuskan dalam tiga hari sejak didistribusikan pada 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024. Ingat putusan MK?

1 Juni 2024 | 15.25 WIB

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Perbesar
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA ini hanya memerlukan waktu tiga hari sejak didistribusikan pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam amar putusan ini, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

MA juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016. 

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024. 

Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. 

Menanggapi putusan MA, Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, MA nampaknya tidak memahami bahwa pilkada dilaksanakan dalam rangkaian tahapan yang tidak terpisah satu sama lain. Dia menyebut, status sebagai calon bukan hanya disandang seseorang yang maju pilkada pada saat pelantikan. 

“Status sebagai calon melekat saat KPU menetapkan seseorang sebagai calon tetap. Itu lah mengapa UU Pilkada mengenal terminologi bakal calon dan calon,” ujar Titi kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2024.

Titi mengatakan, putusan MA soal persyaratan usia kepala daerah itu seolah menjadi replikasi atas pengujian serupa saat pilpres 2024. “Apalagi diterbitkan saat proses pencalonan sudah berjalan melalui jalur perseorangan,” kata dia.

Terlebih, aturan dalam PKPU ini sudah lama dan tidak ada intensi KPU untuk menyimpangi UU Pilkada seperti halnya yang dilakukan KPU pada ketentuan keterwakilan perempuan di Pemilu DPR dan DPRD. “Maka putusan tersebut mestinya tidak diberlakukan pada pencalonan pilkada 2024 karena tahapan pencalonan pilkada yang sudah berjalan. Hal itu agar tidak ada ketidakadilan yang dirasakan calon perseorangan yang sudah memulai persiapan pencalonan lebih awal,” Ujar Titi.

Putusan MA ini mengingatkan kembali pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait enam gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres secara beruntun pada Senin, 16 Oktober 2023. Dari enam gugatan tersebut, tiga di antaranya ditolak, dua tidak diterima, dan satu diterima sebagian.

Satu gugatan yang dikabulkan sebagain diajukan mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re. Dalam putusan MK menambahkan frasa,"pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," dalam Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu.

Putusan MK tersebut membuka celah bagi Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  I  DEFARA DHANYA PARAMITHA I  MYESA FATINA RACHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus