Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan peraturan baru, yakni Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu beleid yang disorot dalam peraturan tersebut ialah poin di Pasal 14 ayat 2 huruf D dan Pasal 15. Pasal itu mengatur batas usia minimal seorang calon kepala daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," tulis beleid tersebut, dikutip pada Selasa, 2 Juli 2024.
Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut aturan terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan. Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Juni 2024.
Hasyim mengatakan, penentuan jadwal pelantikan itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya amar Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Hal lain yang jadi pertimbangan KPU, yaitu ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa jabatan kepala daerah sampai 2024.
Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.
"AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sehingga, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim. Sementara mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak bisa diatur dengan Peraturan Presiden.
Lewat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sekaligus memberi kesempatan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024. Sebab, ketika pelantikan usia Kaesang sudah mencapai 30 tahun.
Adapun Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ini dikabarkan bakal maju di Pilkada 2024. Usai Putusan MA yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Namanya kerap disorot dan digadang-gadang akan meramaikan persaingan di Pilkada Jakarta ataupun Pilkada Jawa Tengah.
Dalam survei LSI terbaru, nama Kaesang bisa bersaing dengan bakal calon lain, seperti Ahmad Luthfi dan Bambang Pacul. Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, sebanyak 78,7 responden menyatakan belum menentukan pilihan untuk Pilgub Jateng2024. Namun,, sebanyak 21,3 persen responden sudah memiliki kecenderungan memilih beberapa calon.
"Di antara sedikit yang punya pilihan itu, 5,2 persen kurang lebih memilih Ahmad Luthfi; lalu 2,5 persen Kaesang Pangarep; 2,1 persen Sudaryono; 1,8 persen Bambang Pacul,” kata Djayadi dalam konferensi pers daring pada Ahad, 30 Juni 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menuai kritik dari pakar dan sejumlah pengamat politik. Dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah. Adapun gugatan ke MA itu dilayangkan oleh Partai Garuda.