Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Rencana Jadwal Pilpres 2024 Jika Berlangsung Dua Putaran

KPU telah menyiapkan rencana jadwal untuk tahapan kedua Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024.

12 Februari 2024 | 11.13 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Perbesar
Ilustrasi pemilu. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan rencana jadwal untuk Putaran Kedua Pilpres 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, jadwal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 sebagai upaya untuk memenuhi persyaratan undang-undang. Dia menjelaskan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk merancang jadwal dan tahapan untuk Pilpres 2024 dua putaran sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berkenaan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah kami tuangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Sesuai dengan perintah undang-undang, kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres 2024 dua putaran karena perintah undangnya demikian," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024, dikutip dari Antara.

Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah disusun, dia menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih untuk putaran kedua Pilpres dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 17 Mei hingga 12 Juni 2024.

Pasangan calon (paslon) akan diberikan waktu untuk melakukan kampanye pada rentang tanggal 2 hingga 22 Juni 2024. Setelah periode kampanye, paslon akan memasuki masa tenang yang direncanakan akan berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 Juni 2024.

Hari pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2024, dengan masa penghitungan suara berlangsung mulai tanggal 26 hingga 27 Juni 2024.

Selanjutnya, dari tanggal 27 Juni hingga 20 Juli 2024, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Walau begitu, Idham menekankan bahwa semua jadwal tersebut bersifat tentatif dan sangat bergantung pada hasil pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

"Tentunya semua itu sangat bergantung pada hasil pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024," ujar Idham.

Rancangan Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua

- 17 Mei - 12 Juni 2024
Pemutakhiran data pemilih

- 2-22 Juni 2024
Masa kampanye

- 23-25 Juni 2024
Masa tenang

- 26 Juni 2024
Pemungutan suara

- 26-27 Juni 2024
Penghitungan suara

- 27 Juni - 20 Juli 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Dosen Fisipol UGM Pernah Usulkan Sistem Dua Putaran Diganti

Mada Sukmajati, Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, mengajukan usulan perubahan terhadap sistem pemilihan presiden untuk Pilpres 2024.

Menurut Mada, perlu dipertimbangkan untuk mengganti sistem pemilu presiden dari dua putaran menjadi first past the post, yang mirip dengan Pilkada serentak 2015. Dalam sistem first past the post (FPTP), kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi pemenang, meskipun tidak mencapai mayoritas absolut.

“Perlu dipertimbangkan untuk mengubah sistem pemilu presiden dari dua putaran menjadi first past the post, seperti Pilkada serentak 2015,” kata Mada dalam webinar yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, 14 September 2021.

Saat ini, sistem pemilihan presiden di Indonesia menggunakan two round system (TRS) atau dua putaran. Putaran kedua diadakan jika tidak ada kandidat atau partai yang mencapai tingkat suara tertentu.

Mada menganggap bahwa jika pilpres tetap menggunakan dua putaran dan terjadi putaran kedua, dimensi keserentakkan akan hilang.

Namun, perubahan sistem pilpres memiliki konsekuensi mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD). Meskipun demikian, Mada berpendapat bahwa penting untuk memilih sistem yang sederhana untuk menyelaraskan semua pemilihan umum.

Selain itu, Mada juga menyarankan agar sistem pemilihan legislatif (pileg) diubah dari daftar terbuka menjadi daftar tertutup jika ingin diselaraskan. Menurutnya, jika ingin menyelaraskan pemilihan umum dalam satu hari yang sama, penting untuk memilih sistem pemilu yang sederhana dari berbagai pilihan yang ada.

“Kalau mau menyerentakkan pemilu dalam hari yang sama, pemungutan suaranya pilih saja sistem yang sederhana dari berbagai sistem pemilu yang diserentakkan,” kata Mada ihwal wacana penggantian sistem pemilu pasca Pilpres 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus