Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Rentetan Sikap PDIP Usai Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

PDIP mengambil beberapa sikap dan pernyataan dalam merespons situasi usai penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Apa saja?

23 Februari 2025 | 20.11 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada acara perayaan hari ulang tahun ke-78 di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, 23 Januari 2025. DOK. PDIP
Perbesar
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada acara perayaan hari ulang tahun ke-78 di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, 23 Januari 2025. DOK. PDIP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025, menjadi pukulan besar bagi partai tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hasto ditahan setelah 59 hari berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Ia akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penahanan Hasto memicu berbagai reaksi politik, baik dari internal PDIP maupun pihak eksternal. Dalam hal ini, PDIP segera mengambil beberapa sikap dan pernyataan untuk merespons situasi ini.

Tim Hukum PDIP Gelar Konferensi Pers 

Bertepatan dengan hari yang sama dengan penahanan Hasto,tim hukum PDI Perjuangan menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan. Dalam pernyataannya, mereka mengkritik proses penahanan Hasto oleh KPK, khususnya terkait kehadiran aparat kepolisian yang dianggap berlebihan. Tim hukum menilai tindakan tersebut tidak menghormati peraturan perundang-undangan, terutama karena mereka sedang mengajukan upaya hukum terkait kasus ini

PDIP mencurigai adanya intervensi pihak luar dalam proses hukum terhadap Hasto. Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum PDIP, Ronny Talapessy, menduga bahwa penahanan Hasto tidak sepenuhnya dilakukan secara independen oleh KPK, melainkan atas tekanan dari pihak eksternal.

Ronny merujuk pada pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Juli 2024. Dalam rapat itu, Alexander menyatakan bahwa KPK menghadapi tantangan dalam memastikan loyalitas penyidiknya, yang berasal dari berbagai instansi seperti Kejaksaan Agung dan Polri. Ronny menilai hal ini menjadi indikasi kuat bahwa ada pengaruh eksternal dalam kasus yang menjerat Hasto.

Menurutnya, langkah hukum terhadap Hasto mulai menguat setelah ia aktif mengkritik situasi demokrasi dan kekuasaan di Indonesia. “Sehari setelah pelantikan pimpinan KPK yang baru, Hasto langsung dijadikan tersangka. Ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.

Ronny turut menyoroti bahwa penahanan Hasto dilakukan di tengah proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, seharusnya KPK menunggu keputusan hakim sebelum menahan Hasto.

"Penyidik KPK tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan," kata Ronny.

Ia menegaskan bahwa jika nantinya hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak sah, maka KPK harus membebaskannya, sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Akmil

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah dari partainya untuk menunda keberangkatan mereka ke retret yang dijadwalkan berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam surat tersebut, Megawati mengarahkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda perjalanan mereka ke Magelang, menghentikan perjalanan jika sudah dalam perjalanan menuju lokasi, serta tetap dalam komunikasi aktif untuk menunggu arahan lebih lanjut.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," tulis Megawati dalam surat itu.

Selain itu, Megawati juga memerintahkan ratusan kepala daerah PDIP untuk tetap aktif berkomunikasi dengan DPP PDIP untuk menunggu perkembangan berikutnya terkait perkembangan politik nasional.

"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, mengonfirmasi adanya surat instruksi tersebut. Namun, ia menolak memberikan keterangan lebih jauh terkait latar belakang keputusan tersebut. "Mohon dikutip suratnya tanpa tambahan informasi apa pun," ujar Guntur saat dihubungi Tempo pada Kamis, 20 Februari malam.

Ketika ditanya soal kemungkinan adanya pertemuan di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, pada malam yang sama, Guntur mengaku tidak mengetahui adanya agenda tersebut. "Saya tidak tahu dan tidak ikut dalam pertemuan itu," katanya.

PDIP Tak Tunjuk Plt Sekjen, Megawati Ambil Alih Komando

Setelah penahanan Hasto, PDIP tidak menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekjen. Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa segala keputusan terkait partai akan langsung berada di bawah kendali Megawati Soekarnoputri.

"Komando tetap berada di tangan Ketua Umum," ujar Komarudin.

Mengenai kemungkinan langkah politik untuk membela Hasto melalui fraksi PDIP di parlemen, ia menyebut bahwa keputusan itu sepenuhnya berada di tangan Megawati.

Fraksi PDIP di DPR, kata Komarudin, adalah perpanjangan tangan dari DPP, sehingga mereka harus menunggu arahan lebih lanjut. "Fraksi adalah perpanjangan dari DPP, jadi semua harus menunggu komando dari Ibu Ketua Umum," pungkasnya.

Sapto Yunus turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus