Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KANTOR Tempo menerima paket berisi kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Paket tersebut dikemas dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam dan ditujukan kepada "Cica," nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.
Paket tersebut pertama kali diterima oleh satuan pengamanan Tempo sekitar pukul 16.15 WIB. Namun, Cica baru mengambilnya keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah kembali dari liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Hussein yang pertama kali membuka kotak itu langsung mencium bau busuk menyengat. Setelah styrofoam dibuka, terlihat kepala babi dengan kedua telinganya terpotong dan masih berlumuran darah.
Tak hanya itu, tiga hari kemudian enam bangkai tikus dalam kotak kardus yang disampul gambar mawar pun dilemparkan orang tak dikenal ke halaman kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta.
Respons Pimpinan Redaksi Tempo
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga tindakan ini adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh diganggu dengan ancaman semacam ini.
“Kami mencurigai ini sebagai bentuk teror dan upaya menghambat kerja jurnalistik,” kata Setri. Ia juga menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dilindungi dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.
LBH Pers Desak Pemerintah Harus Mengungkap Kasus Ini
Staf Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, mendesak pemerintah agar tidak mengabaikan kasus teror ini. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pers yang mengatur perlindungan hukum terhadap jurnalis.
“Ini untuk memastikan hak pers dalam memberitakan secara merdeka,” ujar Mustafa pada Kamis, 20 Maret 2025. LBH Pers mengecam keras teror tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut serta menangkap pelaku.
Komisi I DPR: Intimidasi terhadap Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi
Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menyatakan bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi karena kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi,” katanya dalam keterangannya pada Sabtu, 22 Maret 2025. Hasanuddin menambahkan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, jaminan keamanan bagi para jurnalis adalah hal wajib yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
Organisasi Jurnalis Mengecam Teror
Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum, Irfan Kamil, mengecam keras pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Ia menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk intimidasi keji yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga kebebasan pers di Indonesia.
“Aksi teror ini adalah upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen dan kritis. Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi,” kata Irfan.
Senada dengan itu, Konsorsium Jurnalisme Aman yang terdiri dari Yayasan Tifa, HRWG, dan PPMN menilai insiden ini sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi. Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan nyata terhadap jurnalis serta menindak tegas para pelaku.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga turut melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Menteri Komunikasi dan Digital: Kasus Ini Harus Diproses Secara Hukum
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyayangkan teror kepala babi yang dialami Tempo. Ia menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian fundamental dari demokrasi dan mendorong agar kasus ini segera diproses oleh pihak berwenang.
“Nanti mungkin Dewan Pers yang melaporkan kepada kami. Dewan Pers belum ada laporan ke Komdigi. Kita dorong justru silakan untuk diproses secara hukum di Kepolisian,” kata Meutya setelah rapat kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah sangat prihatin terhadap kebebasan pers dan berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk ancaman terhadap jurnalis.
Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Berbeda dengan pernyataan Meutya Hafid, Kepala Kantor Kepresidenan, Hasan Nasbi, justru memberikan pernyataan yang menuai kontroversi. Ia menyarankan agar kepala babi tersebut dimasak. “Sudah dimasak saja,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Pernyataan tersebut didasarkan pada respons Cica di media sosial X, yang dianggap Hasan sebagai lelucon. Ia berpendapat bahwa jika korban sendiri tidak merasa terancam, maka insiden ini sebaiknya tidak dibesar-besarkan.
“Saya lihat medsos Cica. Dia minta dikirim daging babi. Artinya dia tidak terancam. Dia bisa bercanda. Kirimin daging babi dong,” kata Hasan.
Hasan juga mempertanyakan apakah kepala babi yang dikirim benar-benar merupakan ancaman atau hanya sekadar lelucon. “Apakah itu beneran seperti itu? Atau cuma jokes? Karena mereka menanggapinya dengan jokes,” ujarnya.
Pernyataannya memicu kecaman di media sosial, banyak warganet bahkan beberapa tokoh menilai bahwa sikap pemerintah kurang serius dalam menangani intimidasi terhadap pers.
Respons Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi terhadap teror kepala babi yang dikirim ke jurnalis Tempo menuai kritik banyak pihak. Salah satunya dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Menteri di kabinet Joko Widodo (Jokowi) itu menilai Hasan tak bersikap bijak. Komentar Susi diunggah di akun X-nya sembari menyertakan tanggapan Hasan yang dipublikasi sebelumnya. "Ignorance !!!! he has to stop represent goverment talking in public. Pak Presiden @prabowo ," cuit Susi lewat akun @susipudjiastuti, Sabtu, 22 Maret 2025.
Media Sosial Ramai Kritik dan Solidaritas
Di media sosial, warganet ramai-ramai mengecam aksi teror ini. Banyak yang mengaitkan peristiwa ini dengan meningkatnya ancaman terhadap jurnalis di Indonesia.
“Kepala babi ini dikirimkan ke jurnalis perempuan dan Katolik pada hari yang sama dengan pembungkaman supremasi sipil di DPR. Fasisme dan otoritarianisme selalu dibangun di atas intimidasi, manajemen ketakutan, dan politik gender yang spesifik,” tulis akun @queerimpasse.
Akun @watchdoc_ID juga mengutuk keras teror ini, menulis, “Pengiriman kepala babi kepada kantor Tempo adalah teror terhadap kebebasan pers. Hal ini sangat bertentangan dengan UU Pers dan Hak Asasi Manusia.”
Hendrik Yaputra, Novali Panji Nugroho, Andi Adam Faturrahman, Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Teror-teror yang Pernah Ditujukan kepada Tempo: Bom Molotov hingga Kepala Babi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini