Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Najamuddin mengusulkan dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) untuk membantu pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebabnya, kata Sultan, anggaran dari negara belum cukup untuk menutupi total anggaran yang dibutuhkan demi pelaksanaan program MBG tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: BKKBN Bertekad Turunkan Angka Stunting Pada 2025
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usulan ini kemudian menuai respons dari banyak pihak. Ada beberapa pihak yang mendukung usulan tersebut, namun ada pula yang terang-terangan menolaknya. Ide penggunaan zakat untuk menutupi kebutuhan anggaran program MBG akhirnya juga turut direspon oleh pihak Istana dan DPR.
Istana Nilai Ide Penggunaan Zakat untuk MBG Memalukan
Kepala Staf Kepresidenan A.M. Putranto menilai usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung MBG tidak sesuai dengan tujuan zakat. Ia bahkan menyebutkan usulan itu akan sangat memalukan jika diterapkan karena tidak seharusnya dana zakat dialokasikan untuk program MBG.
"Jadi, nggak ada yang ngambil dari zakat, (ide) itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami," katanya di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Putranto mengatakan dana zakat memiliki peruntukan yang berbeda dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan program MBG. Ia menambahkan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran besar khusus untuk program tersebut sebesar Rp 71 triliun. "Gunanya zakat kan bukan untuk itu," ungkapnya.
DPR Minta Usulan Zakat untuk Biayai MBG Ditanggapi Hati-hati
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengingatkan agar ide dana zakat untuk mendanai program makan bergizi gratis harus dikaji secara hati-hati. Pemerintah, menurut Adies, sudah mempelajari dengan baik mengenai program andalan Presiden Prabowo Subianto itu.
“Pemerintah harus berhati-hati juga karena kan semuanya melalui pemerintah. Nanti dituduh lagi gratifikasi. Kan repot juga. Jadi perlu aturan, kalaupun ada zakat (untuk MBG), zakat yang model seperti apa,” katanya saat memberikan keterangan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Januari 2025.
Politikus Golkar tersebut juga menilai dana zakat biasanya memiliki peruntukan khusus. Sehingga, dana zakat tersebut sebenarnya bukan diperuntukkan bagi program pemerintah. “Ini kan kalau zakat kan biasanya perorangan ya pribadi ya, kalau ini kan program pemerintah,” katanya.
Daniel Ahmad Fajri dan Antara ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.