Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Apa Dasar Prabowo Menggelar Retret Kepala Daerah

Retret kepala daerah dianggap akal-akalan untuk sentralisasi kebijakan pemerintah pusat. Tak memiliki landasan hukum.

23 Februari 2025 | 09.00 WIB

Rombongan kepala daerah tiba di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, 21 Februari 2025. Tempo/Jamal Abdul Nashr
Perbesar
Rombongan kepala daerah tiba di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, 21 Februari 2025. Tempo/Jamal Abdul Nashr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Retret tidak diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan dianggap mengabaikan prinsip otonomi daerah.

  • Dari 503 kepala daerah yang terdaftar, peserta yang resmi mengikuti retret sebanyak 450.

  • Retret kepala daerah menjadi upaya pemerintah pusat melakukan sentralisasi kebijakan terhadap daerah dengan mengabaikan prinsip otonomi.

TIBA lebih awal sehari setelah dilantik, Ahmad Luthfi dan Muhammad Bobby Afif Nasution menyambangi kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat, 21 Februari 2025. Keduanya bersiap mengikuti retret kepala daerah yang berlangsung sepekan hingga 28 Februari 2025 bersama ratusan kolega kepala daerah lainnya. “Persiapan khusus kami, makan cukup, tidur nyenyak, dan gembira,” ujar Ahmad Luthfi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ahmad Luthfi adalah gubernur terpilih Jawa Tengah. Adapun Bobby Nasution merupakan gubernur terpilih Sumatera Utara. Keduanya adalah kader Partai Gerindra yang memenangi pemilihan gubernur dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024 di wilayahnya masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keduanya termasuk 961 kepala daerah yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025. Presiden Prabowo dalam pidatonya mengatakan para kepala daerah akan digembleng dalam retret di Akmil, Magelang. “Yang ragu-ragu boleh mundur,” ujar Presiden.

Rombongan kepala daerah tiba di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, 21 Februari 2025. TEMPO/Jamal Abdul Nashr

Setelah dilantik, Bobby tak langsung kembali ke Sumatera Utara. Ia memilih beristirahat di Jakarta guna bersiap mengikuti retret di Akmil. “Saya siap menerima gemblengan,” tutur Bobby.

Baik Luthfi maupun Bobby menilai retret atau pembekalan bagi kepala daerah menjadi agenda penting sebelum bertugas sebagai kepala pemerintahan di wilayah masing-masing. Menurut keduanya, retret bertujuan menyelaraskan persepsi program-program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan retret kepala daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia menjelaskan, kegiatan ini merupakan agenda rutin Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan, saat menjabat Wali Kota Bogor, Bima mengatakan rutin mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri serta Lembaga Ketahanan Nasional tersebut. “Landasan hukumnya tentu ada. Ini untuk peningkatan kapasitas aparatur di daerah. Hanya soal lokasi, itu menyesuaikan,” ujar Bima Arya di Magelang, Sabtu, 22 Februari 2025.

Retret kepala daerah juga menjadi keinginan Presiden Prabowo yang disampaikan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 10 Januari 2025. Saat itu, Yusril mengatakan, kepala negara ingin menggelar retret seperti yang dilakukan kepada jajaran menteri di Kabinet Merah Putih. “Tujuannya agar memiliki kesamaan persepsi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintahan,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut dia, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi hal penting guna memastikan program strategis yang dirancang pemerintah pusat dapat terlaksana secara optimal di daerah. Yusril menyebutkan, pembekalan bagi kepala daerah menjadi program yang bagus untuk mendukung jalannya pemerintahan Presiden Prabowo.

Selama retret, para kepala daerah menerima tiga materi. Ketiga materi itu berfokus pada penyatuan pemahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, misalnya urusan sinkronisasi visi-misi, pemahaman tugas dan kewenangan, serta kepemimpinan. Para kepala daerah juga memperoleh pelatihan baris-berbaris. Mereka akan beristirahat di tenda-tenda bersama rekan sesama kepala daerah. Tujuannya adalah membangun kebersamaan dan saling mengenal.

Sejumlah pengamat mengkritik penjelasan maksud retret yang dihubungkan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Guru besar ilmu pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan retret kepala daerah di Akmil, Magelang, berbeda dengan agenda rutin pembinaan kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri maupun Lembaga Ketahanan Nasional seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dia menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu tidak bisa menjadi landasan hukum terselenggaranya retret.

Djohermansyah menjelaskan, berdasarkan Pasal 373 ayat 1 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan provinsi. Isi Pasal 374 ayat 2 dari regulasi tersebut adalah pembinaan yang dilakukan menteri meliputi pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian, keuangan, pembangunan, pelayanan publik, kerja sama, hingga kebijakan daerah.

Ketentuan serupa tertuang dalam Pasal 375 ayat 4 dan Pasal 375 ayat 6 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Djohermansyah mengatakan pembinaan yang dijelaskan pada Pasal 375 ayat 6 itu berupa fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, serta pengembangan dalam kebijakan terkait dengan otonomi daerah. “Sudah jelas, tidak ada kewajiban (menggelar retret). Retret ini juga tidak ada undang-undang yang melandasinya,” ujar mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu, Sabtu, 22 Februari 2025.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Dok.TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan retret di Akmil tidak diatur dalam undang-undang. “Tidak ada kata wajib. Retret itu tidak ada di undang-undang,” kata Feri, Sabtu, 22 Februari 2025.

Feri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pembinaan dan pendidikan terhadap pemerintah daerah dilakukan oleh pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri. Menurut Feri, pendidikan dan pembinaan diatur dalam Pasal 373, 374, dan 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut, materi pembinaan berupa pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, hingga kebijakan daerah.

“Jadi, pendidikan semimiliter itu malah tidak ada. Ini akal-akalan untuk membuang uang negara saja,” ujar Feri, Sabtu, 22 Februari 2025. “Ini tidak ada kewajiban untuk retret itu karena pembinaan dan pendidikan itu kontinu sifatnya.“

Dihubungi secara terpisah, pengajar ilmu hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pejabat sipil yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga berkewajiban melayani masyarakat di wilayah pemilihan. Menurut dia, sistem pemerintahan daerah telah diatur dalam otonomi daerah.

Sistem tersebut mengharuskan pemerintahan dijalankan secara bottom-up (bawah ke atas), bukan top-down (atas ke bawah). “Jadi, untuk apa digelar pilkada jika kepatuhan kepala daerah disentralisasi ke pemerintah pusat, bukan ke masyarakat,” ujar Herdiansyah, Sabtu, 22 Februari 2025.

Pengajar ilmu hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai retret kepala daerah justru menjadi upaya pemerintah pusat untuk melakukan sentralisasi kebijakan terhadap pemerintah daerah dengan mengabaikan prinsip otonomi daerah. “Sentralisasi ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah,” ujar Yance saat dihubungi, Sabtu, 22 Februari 2025.

Dia menjelaskan, legitimasi kepala daerah sepenuhnya ada pada basis konstituen, yaitu masyarakat yang memilih langsung pemimpin daerahnya. Dengan begitu, kata Yance, sudah semestinya pemerintah daerah menjalankan tugas dan pembangunan di wilayahnya secara bottom-up, yakni dari bawah ke atas atau mendengarkan aspirasi masyarakat. "Bukan instruksi dari pemerintah pusat."

Dalam pemerintahan, kata dia, kepala daerah merupakan kepanjangan tangan masyarakat yang berfungsi untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat. Namun, kata Yance, retret yang digelar berupaya menerapkan pembangunan pemerintah daerah dilakukan secara top-down atau dari atas ke bawah oleh pemerintah pusat.

Pada hari pertama, gelaran retret di Akmil, Magelang, diikuti 503 kepala daerah. Namun, menurut data terakhir yang diungkapkan Wamendagri Bima Arya, terdapat 53 kepala daerah yang tidak hadir. Sebanyak lima orang beralasan sakit, seorang izin karena ada acara keluarga, dan 47 orang tanpa kabar. Dengan ketidakhadiran 53 kepala daerah, peserta yang terdaftar dan resmi mengikuti retret berjumlah 450 kepala daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Jakarta, 23 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Bima Arya mengatakan terus menghubungi para kepala daerah yang belum hadir tersebut. Dia mengimbau kepala daerah yang tak dapat hadir mengikuti retret dapat segera menugaskan wakilnya. Sebab, menurut Bima, kegiatan ini penting guna memastikan sinkronisasi program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Para kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut termasuk yang absen dalam retret tersebut. Absennya kepala daerah yang diusung PDIP dilandasi instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk tidak mengikuti retret. Instruksi Megawati ini termuat dalam warkat PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 pada Kamis, 20 Februari 2025.

Warkat itu dikeluarkan beberapa jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan suap buron Harun Masiku. Juru bicara PDIP, Guntur Romli, saat dihubungi pada Kamis, 20 Februari 2025, membenarkan soal surat tersebut. Namun ia meminta surat tersebut tidak dikaitkan dengan peristiwa lain.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mengatakan retret kepala daerah semestinya menjadi program yang wajib diikuti seluruh kepala daerah. Menurut dia, retret merupakan kegiatan penting untuk memberikan bekal kedisiplinan, pemahaman tugas, fungsi, dan kewenangan kepala daerah sebelum benar-benar menjalankan pemerintahan di wilayah masing-masing.

Politikus Partai Golkar itu meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi administratif kepada para kepala daerah yang tidak hadir dalam retret tersebut. Alasannya, menurut anggota Komisi DPR bidang pemerintahan itu, retret merupakan kegiatan penting dan telah diatur dalam undang-undang. “Sanksi administratif mesti diberikan kepada mereka yang tidak hadir karena ketidakhadiran itu bertentangan dengan kewajibannya, terutama menjalankan program nasional,” ujar Ahmad.

Kepala daerah peserta retret yang mengenakan seragam komponen cadangan meneriakkan yel-yel setibanya di Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, 21 Februari 2025. ANTARA/Anis Efizudin

Absen dalam Retret Bukan Pembangkangan

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng mengatakan retret kepala daerah merupakan upaya pemerintah pusat menyatukan visi dengan kepala daerah, sekaligus mengembangkan kebersamaan dalam membangun bangsa dan negara.

Menurut dia, ketika seorang kepala daerah dilantik, saat itu juga telah menjadi bagian dari pemerintahan yang dipimpin presiden. “Dalam konteks ini, kepala daerah tegak lurus kepada presiden,” ujar Andi.

Ia menyesalkan ketidakhadiran kepala daerah dari PDIP dalam retret tersebut. Menurut dia, para kepala daerah semestinya memahami posisinya bukan lagi petugas partai, melainkan petugas bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pakar hukum tata negara mengatakan tak ada konsekuensi atau sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retret. Yance Arizona dan Herdiansyah Hamzah menyatakan retret bukan agenda wajib yang mesti diikuti para kepala daerah. Alasannya, agenda itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yance mengatakan absennya para kepala daerah dari PDIP karena adanya instruksi ketua umum partai bukanlah pembangkangan terhadap retret yang diklaim sebagai kegiatan wajib nasional. Justru, kata dia, hal yang dilakukan PDIP cenderung positif karena berupaya memboikot agenda militeristik yang dilakukan pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah. Menurut dia, retret di Akmil, Magelang, ditengarai berupaya membangun pemerintahan dengan struktur komando. "Atau mengangkangi spirit otonomi daerah,” ujar Yance.

Tempo belum mendapatkan penjelasan terbaru dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pesan singkat yang dikirim Tempo melalui aplikasi perpesanan hingga berita ini ditulis belum direspons. Demikian pula dengan Bima Arya belum merespons.

Perihal tudingan retret bernuansa militeristik, Menteri Tito menepis anggapan tersebut. Ia mengatakan pemilihan Akmil sebagai lokasi retret tidak berkelindan dengan kegiatan militer. “Hal yang kami ambil adalah nilai penting soal disiplin dan tepat waktu, bukan soal militeristiknya,” ujar Tito di Magelang, Jawa Tengah.

Kalangan Istana juga belum merespons. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hingga semalam belum merespons pesan yang dikirim Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Notifikasi yang terlihat hanya dua centang abu-abu atau hanya terkirim.

Jamal Abdun Nashr dari Magelang dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus