Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Retret Kepala Daerah: Militerisme ke Mana-mana

Pelantikan dan retret kepala daerah yang tak diikuti kader PDI Perjuangan hingga kembalinya dwifungsi TNI.

23 Februari 2025 | 08.30 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara pelantikan kepala daerah terpilih di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 20 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara pelantikan kepala daerah terpilih di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 20 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Pelantikan kepala daerah disertai instruksi Megawati Soekarnoputri agar kader PDIP menunda ikut retret.

  • Revisi Undang-Undang TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025.

  • Polisi diduga mengintimidasi band Sukatani.

PRESIDEN Prabowo Subianto melantik 961 kepala dan wakil kepala daerah di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025. Dalam pelantikan kepala daerah itu, Prabowo meminta mereka menjalankan tugas dengan benar dan menaati konstitusi. Kepala daerah yang dilantik merupakan hasil pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024. 

Prabowo meminta kepala daerah mengikuti retret selama satu pekan, 21-28 Februari 2025, di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah. “Mudah-mudahan Saudara akan kuat digembleng,” ujar Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menuturkan, ada lima inti kegiatan retret, yaitu pemahaman tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita Prabowo, upaya membangun kedekatan emosional sesama kepala daerah, pengelolaan anggaran, dan ketahanan nasional serta wawasan kebangsaan. “Ada juga mantan presiden yang berbicara,” katanya.

Menjelang retret, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah asal partai itu menunda ikut retret. Instruksi itu terbit setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Ditunda sampai ada arahan dari Bu Mega,” ucap Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu. KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan kader PDIP, Harun Masiku.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Almas Ghaliya, menyebutkan acara retret bertolak belakang dengan kebijakan pemangkasan anggaran Prabowo. Pemotongan anggaran itu berdampak terhadap sektor pelayanan publik, seperti pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp 7,3 triliun. Almas menilai retret itu tak terkait dengan kepentingan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Revisi Undang-Undang TNI Masuk Prolegnas Prioritas

Seorang aktivis membawa payung protes yang bertuliskan “Kembalikan TNI ke Barak!” saat mengikuti Aksi Kamisan ke-851 di depan Istana Merdeka, Jakarta, 13 Februari 2025. Antara/Sulthony Hasanuddin

DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025 pada Selasa, 18 Februari 2025. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menampik jika revisi UU TNI disebut akan memperluas peran TNI di ranah sipil. “Enggak ada dwifungsi TNI, nanti kita bahas,” ujar politikus Partai Golkar itu. 

Rencana revisi Undang-Undang TNI menuai kritik karena bakal mengembalikan militer seperti pada era Orde Baru. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebutkan salah satu ciri Orde Baru adalah militer yang bertugas di lembaga sipil. Draf revisi Undang-Undang TNI memperluas peran militer dan bisa masuk ke ranah sipil. “Ini merusak pola organisasi karena TNI mengambil alih semua jabatan sipil,” tutur Direktur Imparsial Ardi Manto.

Polisi Diduga Tekan Band Sukatani

Dua penggemar band Sukatani memasang spanduk dalam aksi unjuk rasa pada momen Kamisan di depan Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, 20 Februari 2025. Tempo/Prima mulia

KEPOLISIAN RI diduga merepresi kelompok musik punk Sukatani. Indikasinya, dua personel band itu, Muhammad Syifa Al-Lutfi dan Novi Citra, meminta maaf kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kepolisian. “Pernyataan kami buat tanpa ada paksaan,” ujar mereka di akun Instagram Sukatani, Kamis, 20 Februari 2025.

Muhammad menyampaikan bahwa grupnya menarik lagu “Bayar Bayar Bayar” yang mengkritik Polri karena kerap menerima duit dalam berbagai layanan publik. Ketua Koalisi Seni Indonesia Irawan Karseno menilai permintaan maaf Sukatani menunjukkan ada ancaman kebebasan berekspresi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko membantah jika polisi disebut menekan Sukatani agar menarik lagu mereka. “Polri terus berupaya menjadi organisasi yang modern, yaitu Polri tidak antikritik,” katanya, Kamis, 20 Februari 2025.

KPK Tahan Mantan Wali Kota Semarang

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita (kiri) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 19 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri. Hevearita dan Alwin diduga menerima komisi dari proyek di dinas pendidikan, mengatur proyek di tingkat kecamatan, hingga meminta uang kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang pada 2023-2024. 

“Keduanya ditahan selama 20 hari,” ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Rabu, 19 Februari 2025. KPK menduga Hevearita dan Alwin menerima total Rp 5,1 miliar dari dugaan kasus suap. Hevearita yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Alwin bungkam ketika ditanyai mengenai peran mereka dalam perkasa rasuah.

Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid berjalan diikuti Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip melewati jembatan saat meninjau pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, 24 Januari 2025. Antara/Putra M. Akbar

MARKAS Besar Kepolisian RI menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak milik di lahan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. “Mereka memalsukan beberapa dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 18 Februari 2025.

Para tersangka itu adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE. Penetapan tersangka ini menuai kritik karena tak menyentuh aktor yang menggagas pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Djuhandhani menuturkan, pengungkapan aktor itu ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “KKP sudah melaksanakan penyidikan,” tuturnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hussein Abri Dongoran

Hussein Abri Dongoran

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus