Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Setelah KPK Menahan Hasto Kristiyanto. Mungkinkah Harun Masiku Ditangkap?

KPK akhirnya menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap anggota KPU dan Harun Masiku. Kasus BLBI muncul kembali.

23 Februari 2025 | 08.30 WIB

Hasto Kristiyanto ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Hasto Kristiyanto ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Hasto Kristiyanto ditahan KPK dalam kasus suap KPU dan kaburnya Harun Masiku.

  • Djan Faridz ikut terseret karena diduga menyediakan uang untuk Harun Masiku.

  • Kasus BLBI yang sudah berhenti penanganannya mencuat lagi.

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi, Rossa Purbo Bekti, bergegas meninggalkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di ruang pemeriksaan menjelang pukul 14.30 WIB pada Kamis, 20 Februari 2025. Tak lama ia kembali, lalu pergi lagi. Selama sekitar delapan jam diperiksa di kantor KPK, Hasto sudah menjawab 62 pertanyaan. Ini adalah pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kasus suap Komisi Pemilihan Umum dan kaburnya Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sejam kemudian, Rossa kembali lagi ke ruangan dan menemui Hasto yang didampingi pengacaranya, Maqdir Ismail. Tapi kali ini Rossa tak datang sendirian. Ia membawa seorang dokter yang menenteng tas ke ruangan. Sang dokter mengeluarkan alat tensimeter, lalu memeriksa tekanan darah Hasto. Hasil pemeriksaan menyimpulkan kondisi kesehatan Hasto normal. Pemeriksaan tersebut diyakini Maqdir Ismail sebagai penanda atau kode bahwa kliennya tak akan diizinkan pulang hari itu. “Itu rutinitas pemeriksaan menjelang penahanan,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keyakinan Maqdir terbukti. Selepas pukul 16.00 WIB, Rossa mengakhiri pemeriksaan sambil menyodorkan surat perintah penahanan yang diteken Ketua KPK Setyo Budiyanto. Maqdir mengatakan sudah mengantisipasi skenario penahanan itu. Ia lekas mengeluarkan surat permohonan penangguhan penahanan dan menjamin kliennya tak akan melarikan diri serta bersikap kooperatif selama penyidikan. Tapi cara itu tak ampuh. KPK tetap menahan Hasto.

Mengenakan rompi oranye, Hasto meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB pada hari pemeriksaan itu. Saat diperiksa, ia membawa rombongan penasihat hukum dan pengurus PDI Perjuangan. Mereka membantu petugas memagari langkah Hasto ketika keluar dari gedung KPK menuju mobil tahanan.

Sekitar dua kompi polisi dari sejumlah satuan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ikut mengawal gedung KPK. Di luar gedung, puluhan orang yang pro dan kontra terhadap kasus Hasto riuh berdemonstrasi sejak siang. “Tidak ada hal yang baru karena pertanyaan yang diajukan penyidik tentang hal yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) di pengadilan,” ucap Hasto kepada wartawan yang mengerubunginya sebelum diangkut ke mobil tahanan.

Petugas KPK seusai menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta, 23 Januari 2025. Antara/Muzdaffar Fauzan

Penahanan Hasto merupakan rangkaian penanganan kasus suap yang bergulir sejak 2020. Uang suap ditujukan untuk komisioner KPU kala itu, Wahyu Setiawan, agar memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pengadilan menyatakan Wahyu terbukti menerima S$ 57 ribu atau sekitar Rp 600 juta lewat sejumlah perantara. Wahyu sudah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

Mantan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, dan mantan calon legislator dari PDIP, Saeful Bahri, juga terseret perkara suap ini. Keduanya disebut sebagai perantara suap. Mereka telah menyelesaikan masa penahanan masing-masing 4 tahun dan 20 bulan penjara. Kasus ini turut menyeret kader PDIP lain, Donny Tri Istiqomah, lantaran disebut membantu pengurusan administrasi Harun Masiku. Donny belakangan juga sudah berstatus tersangka bersama Hasto. Tapi penanganan kasus itu tak kunjung tuntas lantaran Harun Masiku tak kunjung ditangkap.

Persekongkolan suap bermula dari sengkarut pengisian kursi pengganti Nazarudin Kiemas yang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1. Tapi adik kandung Taufiq Kiemas itu meninggal di tengah proses pemilihan. Riezky Aprilia, selaku pemilik suara terbanyak kedua dengan perolehan 44.402 suara, semula digadang-gadang menggantikan Nazarudin. Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat PDIP lewat Hasto ingin menempatkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.

Perolehan suara Harun Masiku sebenarnya jauh dari persyaratan lantaran berada di urutan keenam dengan hanya 5.878 suara. Hasto tetap melakukan berbagai upaya untuk meloloskan Harun Masiku. Ia menyuruh tim hukum mengajukan permohonan uji materi terkait dengan pasal yang mengatur kewenangan partai dalam menentukan penggantian anggota. PDIP juga mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung. Wahyu Setiawan disuap supaya memuluskan jalan Harun di KPU.

Skenario ini buyar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Di sini, peran Hasto kembali mencuat. Ia ditengarai mendesain skenario untuk menggagalkan operasi penangkapan sejumlah tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan indikasi keterlibatan Hasto terungkap dari sejumlah berkas dan kesaksian yang menyebutkan adanya perintah merusak barang bukti. “Saat operasi tangkap tangan tengah berjalan, dia memerintahkan anak buahnya merendam telepon seluler,” katanya.

Perintah itu disampaikan Hasto kepada Nur Hasan, staf penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat, saat KPK menggelar OTT. Rumah itu kerap digunakan Hasto sebagai tempat tinggal sekaligus kantor untuk menjamu para tamunya. Lewat Nur Hasan, Hasto menyampaikan pesan agar Harun Masiku merendam telepon seluler di dalam air dan segera kabur. Keduanya sempat bertemu di sebuah pompa bensin sebelum Harun pergi ke Singapura.

Kejadian serupa berulang beberapa tahun kemudian. KPK juga mendeteksi adanya perintah Hasto untuk kembali merendam telepon seluler. Kali ini milik Kusnadi, staf rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir. Ponsel tersebut kadang digunakan Hasto untuk berkomunikasi. Perintah kepada Kusnadi terdeteksi pada 6 Juni 2024 atau empat hari menjelang pemeriksaan Hasto sebagai saksi. “Dalam telepon tersebut terdapat substansi pemeriksaan yang tengah dicari KPK,” ucap Setyo.

Cara itu diduga ampuh. KPK tak mendapatkan petunjuk apa pun ketika menyita ponsel lain milik Hasto dan Kusnadi saat pemeriksaan pada 10 Juni 2024. Meski begitu, KPK tak hilang keyakinan untuk menyebut Hasto sebagai dalang di balik skenario perusakan barang bukti dalam upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hal itu terjadi karena Hasto diketahui pernah mengumpulkan sejumlah orang dan mengarahkan mereka agar tak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.

Petunjuk keterlibatan Hasto dinyatakan lewat penerbitan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK/00/01/12/2024. Dokumen tertanggal 23 Desember 2023 yang menjadi dasar penetapan status tersangka itu menuai gugatan tim kuasa hukum Hasto lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatan praperadilan kandas lantaran hakim menilai maksud materi gugatan tersebut tak jelas atau niet-ontvankelijke verklaard.

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, membantah tuduhan KPK. Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Hasto tak didukung bukti permulaan yang cukup. Bahkan tak ada satu pun kesaksian dalam persidangan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, ataupun Saeful Bahri yang menyebutkan keterlibatan kliennya. Alasan itu sudah ia sampaikan dalam proses gugatan praperadilan. “Hakim semestinya berani membuat keputusan dan tak mempersoalkan penggabungan gugatan perkara yang dianggap sebagai faktor ketidakjelasan,” ujarnya.

Tim pengacara tengah mengkaji peluang melayangkan gugatan baru. Termasuk mempersoalkan administrasi penahanan Hasto. Maqdir menjelaskan, Ketua KPK tak lagi berwenang meneken surat tersebut. Sebab, kewenangan itu kini dipegang pejabat di Kedeputian Penindakan. Aturan yang menyebutkan pimpinan KPK sekaligus bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum sudah dihapus sejak pemberlakuan revisi Undang-Undang KPK pada 2019. “Surat itu cacat prosedur,” kata Maqdir.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto mengatakan menerima penahanan tersebut dengan kepala tegak dan semangat menyala. Menurut dia, kasus ini mesti menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. “Termasuk memeriksa keluarga mantan presiden Joko Widodo,” ucapnya selepas pemeriksaan. Sebelum ditahan, Hasto dan beberapa orang dekatnya mengklaim memiliki petunjuk kasus besar korupsi sejumlah mantan pejabat.

Seseorang yang mengikuti penyidikan kasus itu mengatakan uang suap yang berasal dari Hasto untuk Wahyu Setiawan berbentuk pecahan dolar Singapura. Uang berpindah tangan dari Kusnadi, Saeful Bahri, lalu ke Agustiani Tio sebelum akhirnya diterima Wahyu.

KPK juga punya petunjuk lain yang mengungkap peran politikus Partai Persatuan Pembangunan, Djan Faridz. Ia diduga terseret karena ikut menyandang dana. Ia diduga memerintahkan pengiriman uang sebesar Rp 400 juta kepada Harun Masiku untuk keperluan “penanganan perkara” di KPU.

Uang yang diterima Harun mengalir dari rekening perusahaan pembangkit listrik milik Djan di Sumatera Selatan. Petunjuk itulah yang menjadi dasar KPK menggeledah kediamannya pada Rabu, 22 Januari 2025.

Hingga Jumat, 21 Februari 2025, Djan tak kunjung merespons surat permohonan wawancara yang dikirimkan Tempo. Surat tersebut dikirim ke rumahnya di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, dan unit apartemen miliknya di Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Surat yang sama juga dikirimkan ke kantor PT Priamanaya Djan International, perusahaan milik Djan.

Ketika dimintai konfirmasi soal peran Djan Faridz, Setyo Budiyanto tak membantah informasi itu. Dia menerangkan, semua petunjuk penyidikan bakal didalami agar perkara ini menjadi terang. “Pada waktunya nanti kami periksa,” tuturnya.

Hal yang belum terang adalah soal motif Hasto aktif mendorong Harun Masiku menjadi anggota DPR, bahkan sampai menyediakan besel kepada KPU. Belakangan, dua orang yang ikut mengawal kasus ini saat ditemui terpisah mengatakan dukungan kepada Harun Masiku sebenarnya menjadi barter untuk penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang menyeret mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Temenggung Arsyad.

PDI Perjuangan disebut khawatir kasus itu bakal merembet ke partai. Saat penanganan kasus BLBI masih bergulir di Mahkamah Agung, KPK baru saja mengajukan permohonan peninjauan kembali. Permohonan diajukan pada 18 Desember 2019 guna menganulir vonis bebas Syafruddin yang dibuat hakim kasasi pada 9 Juni 2019. Harun Masiku diduga berupaya meredam perlawanan KPK. Dia disebut kerap menemui sejumlah hakim agung sebelum kasusnya muncul di KPK.

Harun Masiku diketahui memiliki kantor pengacara dan menangani sejumlah perkara. Petunjuk itu juga diperoleh penyidik setelah menyita sejumlah dokumen dari unit apartemennya di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Pengacara Syafruddin Temenggung, Ahmad Yani, membantah dugaan keterlibatan Harun Masiku dalam perkara itu. Ia tak menggandeng firma hukum milik Harun untuk membela kliennya. “Memang ada tiga firma hukum, tapi dia tidak termasuk,” ujar politikus PPP itu. Penanganan kasus BLBI berhenti setelah MA menolak permohonan peninjauan kembali dari KPK pada Agustus 2020.

Bantahan juga datang dari pengacara Hasto lain, yang juga Ketua Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Berty Talapessy. “Saya belum pernah mendengar itu,” katanya. Kasus Hasto justru lebih kental bernuansa politik ketimbang urusan hukum. Indikasi itu sudah terasa dua pekan sebelum penetapan Hasto sebagai tersangka. Ketika itu muncul tekanan agar Hasto mundur dari kursi sekretaris jenderal dan membatalkan rencana pemecatan Jokowi sebagai kader partai. “Penahanan ini merupakan bagian dari operasi politik,” katanya.

Simpatisan PDI Perjuangan memberi dukungan untuk Hasto Kristiyanto di depan Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Satu jam setelah Hasto masuk mobil tahanan KPK, sebait pesan menyebar lewat WhatsApp. Isinya meminta pengurus Dewan Pimpinan Pusat PDIP segera merapat ke markas pusat di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Pesan yang dikirim staf sekretariat atas perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu mengajak semua pengurus berkonsolidasi guna menyusun respons atas penahanan Hasto oleh KPK.

Ketua Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun, Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo, Ketua Bidang Kesehatan Ribka Tjiptaning, serta Ronny Talapessy tampak menghadiri pertemuan tersebut. Seorang petinggi PDIP mengatakan Mega tak ikut dalam pertemuan itu. “Beliau hanya memberi arahan dari kediamannya di Teuku Umar,” tutur sumber tersebut.

Setidaknya ada dua hal yang menjadi arahan Megawati. Pertama, tugas harian dan kendali partai yang selama ini dipegang Sekretaris Jenderal sepenuhnya diambil alih Ketua Umum. Ia juga menerbitkan instruksi lewat surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025. Isinya meminta kader yang terpilih sebagai kepala daerah menunda perjalanan untuk mengikuti program pembekalan yang diselenggarakan pemerintah selama sepekan di Magelang, Jawa Tengah, mulai 21 Februari 2025.

Sumber tersebut juga mengatakan instruksi Megawati menandakan retaknya hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto. Padahal, dia mengungkapkan, keduanya pernah bertemu secara daring. Kini jajaran petinggi PDIP malah menyiapkan skenario balasan untuk mengungkap kasus hukum yang diklaim akan menyeret mantan presiden Joko Widodo.

Ketika dimintai tanggapan, Jokowi hanya menjawab singkat, lalu tersenyum. “Silakan saja kalau ada buktinya,” ucapnya kepada wartawan.

Fajar Pebrianto dan Francisca Christy Rosana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Kode Dokter dalam Pemeriksaan Hasto

Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus