Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ancaman UU ITE Jilid Kedua

Ringkasan berita sepekan tentang pengesahan revisi jilid kedua UU ITE hingga vonis pelanggaran bagi-bagi susu Gibran Rakabuming.

7 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOALISI Masyarakat Sipil mengecam pengesahan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur mengatakan revisi jilid kedua ini berisiko. “Sejak awal proses revisi berjalan tertutup dan hanya memberikan sedikit ruang bagi keterlibatan serta pengawasan publik,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Revisi jilid kedua UU ITE disahkan setelah Presiden Jokowi menandatangani naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tersebut pada 2 Januari 2024. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna pada 5 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UU ITE terbaru merupakan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Inisiatif revisi sebelumnya terjadi pada 2016 atas permintaan pemerintah. Namun hal itu tak banyak mengakomodasi tuntutan rakyat ihwal pencabutan pasal-pasal multitafsir yang melahirkan korban kriminalisasi. DPR dan pemerintah hanya menyetujui penurunan bobot hukuman dan teknis penerapan pasal pencemaran sebagai delik aduan.

Pasal-pasal karet, seperti tentang pencemaran nama, ujaran kebencian, dan penyerangan terhadap kehormatan, masih dipertahankan. Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal ini rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik dan menyuburkan kriminalisasi atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Undang-undang ini hanya menguntungkan elite ketimbang perlindungan hak asasi manusia,” kata Isnur.

Desakan pencabutan pasal bermasalah itu sudah lama disuarakan kalangan akademikus, praktisi hukum, serta koalisi organisasi masyarakat sipil, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, serta Amnesty International. Namun tuntutan mereka tak banyak digubris ketika proses pembahasan di DPR.

Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, menepis anggapan tersebut. Menurut dia, DPR telah memberikan ruang partisipasi publik selama proses pembahasan. Pasal-pasal tersebut tetap diperlukan sebagai pijakan untuk menjamin perlindungan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat. “Demi kepastian hukum yang adil serta mempertimbangkan keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya.

Sikap Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sejalan dengan pandangan DPR. Ia menjamin undang-undang tersebut tak akan memberangus hak masyarakat. Penerapan pasal pencemaran nama tetap diperlukan sebagai panduan hukum dalam menangani penyalahgunaan ruang digital. “Harapannya dapat menjadi aturan yang membuat kita makin produktif, berkeadilan, dan menciptakan ruang digital yang sehat,” ujarnya.

Eddy Hiariej Daftarkan Gugatan Praperadilan Lagi

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik di gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2023. Tempo/Imam Sukamto

BEKAS Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan gugatan untuk menganulir penetapan status tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Sudah didaftarkan kepada panitera pengadilan pada Rabu, 3 Januari 2024,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, itu menjadi tersangka suap dan gratifikasi pengurusan kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri. Ia diduga menerima Rp 7 miliar lewat dua orang kepercayaannya yang turut menjadi tersangka, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Eddy, Yogi, dan Yosi sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan, tapi dicabut dengan alasan perbaikan dokumen.

***

Penampungan Pengungsi Rohingya

Pengungsi Rohingya memotong rambut rekannya di tempat penampungan sementara Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, 18 Desember 2023. Antara/Irwansyah Putra

PEMERINTAH berencana mencarikan tempat penampungan sementara bagi para pengungsi Rohingya. Lokasi penampungan itu antara lain di daerah Blang Ado dan Kamp Pramuka Seulawah, Aceh. “Sudah kami bicarakan dengan pemerintah daerah setempat,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Inspektur Jenderal Rudolf Alberth Rodja.

Jumlah pengungsi Rohingya yang datang kian bertambah akibat konflik yang tak berkesudahan di Myanmar. Pekan lalu, 147 pengungsi mendarat di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara. Jumlah tersebut menambah populasi mereka yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Data Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan mencatat sedikitnya terdapat 1.700 pengungsi Rohingya di Indonesia.

***

Kecelakaan Kereta Turangga

TABRAKAN antara Kereta Api Turangga dan kereta komuter Bandung Raya terjadi di lintas Cicalengka-Haurpugur Kilometer 181+700, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 5 Januari 2024. Tragedi itu menewaskan seorang masinis, asisten masinis, pramugara, dan petugas keamanan. “Sebanyak 35 penumpang terluka, enam di antaranya masih menjalani perawatan,” ucap Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji.

Korban yang menjalani perawatan tersebar di Rumah Sakit Santosa, Rumah Sakit Hermina, dan Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka, Bandung. PT KAI belum bisa memastikan penyebab kecelakaan itu. Penyelidikan adu kereta tersebut masih dikaji tim gabungan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, dan PT KAI. “Kami sedang menginvestigasi,” kata Direktur PT KAI Didiek Hartantyo.

***

Bagi-bagi Susu Gibran Melanggar Aturan

Cawapres Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, 3 Desember 2023. Antara/Aditya Pradana Putra

BADAN Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Pusat memutuskan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2006 saat membagikan susu di perhelatan hari bebas kendaraan bermotor di Jalan M.H. Thamrin pada 3 Desember 2023. Tapi pelanggaran itu bukan pidana pemilu.

Mereka merekomendasikan Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan tersebut ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, peraturan Gubernur DKI itu melarang acara hari bebas kendaraan bermotor diisi kampanye politik. “Laporan yang diregister pada 11 Desember itu kami nyatakan sebagai pelanggaran hukum,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson. Gibran mengaku menerima putusan tersebut. “Ya, kami ikuti putusannya saja,” tutur putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus