Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Bahaya Revisi Undang-Undang TNI

Rangkuman berita sepekan, dari revisi Undang-Undang TNI hingga deretan selebritas menjadi calon legislator.

14 Mei 2023 | 00.00 WIB

Prajurit TNI berbaris usai turun dari KRI Banjarmasin-592 di Pelabuhan Multipurpose, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, 5 Mei 2023. Antara/Zabur Karuru
Perbesar
Prajurit TNI berbaris usai turun dari KRI Banjarmasin-592 di Pelabuhan Multipurpose, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, 5 Mei 2023. Antara/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

GAGASAN revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia muncul setelah dokumen pemaparan Badan Pembinaan Hukum TNI beredar di publik. Berkas itu berisi usulan revisi UU TNI yang menyangkut penambahan kewenangan TNI.

Pegiat demokrasi mengkritik ide untuk merevisi Undang-Undang TNI. Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron Mabruri menyatakan usulan perubahan dalam regulasi itu menganulir agenda Reformasi 1998. “Tentara menjadi makin tidak profesional,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 10 Mei lalu.

Contohnya perubahan Undang-Undang TNI yang mencakup pasal yang mengatur kewenangan militer. Jika revisi itu terjadi, tentara akan ikut menangani urusan pertahanan dan keamanan dalam negeri. Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Rozy Brilian, mengatakan penambahan kewenangan itu berpotensi meningkatkan angka kasus pelanggaran hak asasi.

Baca: Manuver Andika Perkasa Memperpanjang Usia Pensiun TNI

Perubahan lain, tentara aktif bisa menempati sejumlah jabatan sipil, seperti di Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden, dan kementerian atau lembaga. Padahal sebelumnya hanya ada sepuluh kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh prajurit aktif, seperti Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; serta Badan Intelijen Negara.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan dokumen revisi Undang-Undang TNI yang beredar merupakan konsep di lingkup internal tentara. Dia menyebutkan draf itu belum diterima Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. “Kami juga belum mengirim ke Kementerian Pertahanan,” kata Julius. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus