Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Revisi UU TNI: Politikus Demokrat Keberatan Usia Pensiun Tentara Ditentukan Presiden

Politikus Partai Demokrat tak setuju presiden bisa menentukan masa pensiun jenderal bintang empat TNI dalam revisi UU TNI.

16 Maret 2025 | 15.52 WIB

Aktivis 1998 dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief saat diwawancarai oleh Tempo di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Aktivis 1998 dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief saat diwawancarai oleh Tempo di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang janggal adalah batas usia prajurit. Politikus Partai Demokrat Andi Arief tidak setuju usia pensiun pangkat jenderal berbintang empat dalam draf revisi UU TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Masak pensiun bintang empat tergantung presiden? Hak presiden sudah diatur UUD 1945. Kekuasaan presiden itu terbatas,” kata Andi melalui pesan suara kepada Tempo pada Ahad, 16 Maret 2025. Andi mengatakan setiap undang-undang itu dilarang menambah kewenangan presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hal yang disampaikan Andi Arief ini merupakan salah satu hasil pembahasan yang diakukan oleh sejumah petinggi Partai Demokrat. Partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono itu mendiskusikan mengenai revisi UU TNI yang tengah dibahas oleh DPR pada Rabu, 12 Maret lalu.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI, masa pensiun tentara berpotensi lebih lama. Dalam Pasal 53 Undang-Undang TNI, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Pemerintah mengusulkan batas usia pensiun untuk tamtama paling tinggi 56 tahun, bintara 57 tahun, perwira sampai dengan letnan kolonel 58 tahun, kolonel 59 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga 62 tahun. Aturan ini dirumuskan dalam Pasal 53 ayat (2) DIM Revisi UU TNI.

Adapun prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan berbagai dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun. Pemerintah juga mengusulkan aturan khusus bagi perwira bintang empat, yakni masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan presiden. Selain itu, ada perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira Komponen Cadangan atau Komcad.

Andi menyebut penambahan usia pensiun dari tentara pangkat terendah sampai tertinggi bisa diperdebatkan. Sebab, biasanya ada keahlian khusus di TNI dari 56 hingga 58 tahun yang tidak menuntut prajurit pensiun, misalkan pelatih teror yang memiliki kualifikasi sendiri.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono sebelumnya mengatakan presiden dapat menentukan batas usia pensiun jenderal bintang empat TNI jika sesuai dengan usulan dari pemerintah. Dave mengatakan salah satu pertimbangannya karena presiden terkadang memiliki chemistry dengan perwira tinggi bintang empat yang menduduki posisi Panglima TNI.

“Kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan chemistry yang pas antara presiden dengan panglima (TNI), akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia,” kata Dave di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, dalam UU TNI akan tetap mengatur batas maksimal usia pensiun. Lalu perpanjangan masa pensiun jenderal bintang empat dilakukan per satu tahun. “Tapi tergantung presiden juga. Diskresi kan tergantung penilaian Presiden,” kata dia.

Rencana DPR dan Pemerintah merevisi UU TNI mendapat kritik dari koalisi sipil karena dikhawatirkan menambah sejumlah lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit. Komisi bidang pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas lebih lanjut revisi UU TNI pada Senin, 16 Maret 2025.

Francisca Christy Rosana dan Hammam Izuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus