Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

Ribuan Panti Rehabilitasi Disabilitas Psikososial Tidak Memiliki Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Terdapat ribuan panti rehabilitasi penyandang disabilitas psikososial yang memungut PUB tanpa izin, berkisar Rp 2 - 3 juta per difabel.

4 September 2022 | 15.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan panti rehabilitasi disabilitas psikososial tidak memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Temuan ini disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Risma, temuan kegiatan pengumpulan uang dan barang tidak resmi tersebut merupakan hasil laporan Satuan Tugas Pengawasan PUB dan rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas psikososial. "Kami rapatkan, ternyata juga demikian di beberapa balai panti,(seperti) mereka ada izin di Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM, tapi tidak ada di kami, tidak ada di Kemensos untuk PUB," ujar Mensos seperti yang dikutip dari kantor berita Antara, Jumat, 2 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam laporan tersebut terdapat ribuan panti rehabilitasi penyandang disabilitas psikososial yang memungut PUB tanpa izin. Jumlah besaran pungutan tidak resmi tersebut berkisar antara Rp 2 - 3 juta per difabel. Uang tersebut dipungut panti kepada keluarga difabel sebelum mereka menyerahkan anggota keluarga mereka kepada panti. 

"Ternyata setelah kami cek dari akreditasi balai yang kami keluarkan kurang lebih 20 ribu balai atau panti, tapi yang izin PUB baru tiga," kata Risma. Dalam kesempatan itu Risma juga menyampaikan sorotan internasional kepada Indonesia atas perlakuan panti rehabilitasi terhadap penyandang disabilitas psikososial. Sorotan tersebut Risma dapatkan setelah dirinya mengikuti Konferensi Disabilitas di Jenewa.

Menurut Risma, Kemensos menemukan banyak pelanggaran HAM di panti rehabilitasi penyandang disabilitas psikososial. Pelanggaran itu antara lain pemasungan, pengikatan dan pengurungan difabel psikososial di dalam panti. "Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu," kata Risma.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus