Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ratusan bakal pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan di tengah masa pandemi. Anggota Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifuddin, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan institusinya, ada 243 dari total 743 bakal pasangan calon yang tak patuh. “Mereka teridentifikasi membawa massa saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum,” ujar Afifuddin dalam diskusi online pada Kamis, 9 September lalu.
Pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada 4-6 September lalu. Sebelum pendaftaran dibuka, Badan Pengawas Pemilu sudah mewanti-wanti bakal pasangan calon agar mematuhi prosedur pencegahan Coronavirus Disease 2019, antara lain dengan tidak membuat kerumunan. Namun imbauan itu dilanggar.
Sebelum mendaftar, bakal calon diwajibkan menjalani uji usap. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sebanyak 60 calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19. “Berdasarkan laporan yang kami terima, mereka tersebar di 21 provinsi,” tutur Arief dalam rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis 9, September lalu.
Sejumlah kalangan mendesak pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang diundurkan karena berpotensi memunculkan kluster baru Covid-19. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Hairansyah, serta Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, menilai pelaksanaan pemilihan di tengah kasus Covid-19 yang terus meningkat membahayakan keselamatan penyelenggara, pasangan calon, dan pemilih. “Belum terkendalinya penyebaran Covid-19 membuat penundaan pilkada memiliki landasan yuridis kuat,” kata Hairansyah.
Namun Presiden Joko Widodo menyatakan tak akan menunda pemilihan kepala daerah. “Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan, tidak bisa menunggu pandemi berakhir. Pilkada harus dilakukan dengan normal baru,” ujar Jokowi saat rapat persiapan pemilihan kepala daerah melalui telekonferensi, Selasa, 8 September lalu.
Yang Isolasi, yang Nekat Pergi
KOMISI Pemilihan Umum menyatakan ada 60 calon kepala daerah yang positif terinfeksi virus corona. Berikut ini sejumlah calon yang dinyatakan terinfeksi.
• Bakal calon petahana Bupati Rokan Hilir Suyatno
Diketahui positif Covid-19 setelah melakukan uji usap di Kota Pekanbaru, Riau, pada 31 Agustus lalu. Dia melakukan isolasi mandiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
• Bakal calon Wakil Bupati Lampung Selatan Antoni Imam
Calon kepala daerah yang diusung Partai Keadilan Sejahtera, Golkar, dan Demokrat ini dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani uji usap sebagai syarat pendaftaran pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
• Bakal calon Bupati Solok Selatan Khairunas
Khairunas tak hadir dalam pendaftaran di KPU. Calon yang diusung Partai Persatuan Pembangunan, Golkar, dan Demokrat itu dinyatakan positif Covid-19.
• Bakal calon Wakil Bupati Klaten Muhammad Fajri
Dia mengikuti proses pendaftaran pilkada secara virtual setelah uji usap pada 1 September lalu di salah satu rumah sakit di Solo.
• Calon Wali Kota Binjai Lisa Andriani Lubis
Lisa datang ke KPU tanpa memberikan hasil uji usap. Dia pamit dengan alasan sakit. Belakangan, Lisa dinyatakan positif Covid-19.
Polemik Kewenangan Kejaksaan Menyadap
SEJUMLAH kalangan menyoroti rencana pemberian kewenangan khusus bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan penyadapan melalui revisi Undang-Undang Kejaksaan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai kejaksaan bukan lembaga yang khusus menangani kejahatan luar biasa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Bayangkan, untuk kasus-kasus di mana hak privasi orang harus dilindungi, juga terjadi penyadapan. Bagaimana dengan kasus pemerkosaan atau perzinaan?” ujar Feri, Senin, 7 September lalu. Menurut peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Muhammad Rizaldi, penyadapan oleh kejaksaan tetap memerlukan pengawasan pengadilan agar tak terjadi penyelewengan.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengatakan usul kewenangan menyadap itu berasal darinya. “Tapi hanya menyadap untuk mengejar buron,” ujarnya.
Suheri Tirta, usai mengikuti sidang lanjut secara daring di gedung KPK, Jakarta, Agustus 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Kasus Suap Bebas
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Provinsi Riau yang menjerat bekas Gubernur Riau, Annas Maamun. Ketua majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan Suheri tak terbukti memberikan suap Rp 3 miliar kepada Annas. “Membebaskan terdakwa dari tuntutan,” kata Saut dalam persidangan pada Rabu, 9 September lalu.
Jaksa menuntut Suheri Terta 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia diduga memberikan suap kepada Annas untuk memuluskan izin perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan pada era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya akan mempelajari putusan bebas itu. “Kami masih pikir-pikir atas putusan itu dan mempelajarinya,” ujar Ali.
Anggaran Janggal Dana Covid-19
KOMISI Pemberantasan Korupsi menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada daerah yang mengalokasikan anggaran terlalu besar dan tak wajar sehingga berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
Temuan ini terendus sejak akhir April lalu, setelah pemerintah pusat meminta daerah mengalihkan anggaran belanja untuk penanganan Covid-19. Pahala mencontohkan, Surabaya menganggarkan Rp 100 miliar untuk penanganan corona. “Kabupaten Jember yang kasusnya kecil, kok, anggarannya Rp 400 miliar,” kata Pahala pada Kamis, 10 September lalu.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebutkan kejanggalan itu terjadi di wilayah yang kepala daerahnya menjadi calon inkumben dalam pilkada. KPK telah meminta kepala daerah di wilayah itu merevisi anggaran.
Tangkapan dari video yang merekam tank milik Batalyon Kavaleri 4/Tank Kodam Siliwangi menabarak sepeda motor dan gerobak di Cipatat, Bandung. Youtube
TNI AD Selidiki Kecelakaan Tank
TNI Angkatan Darat menyelidiki insiden kecelakaan tank milik Batalion Kavaleri 4/Tank Komando Daerah Militer Siliwangi di Jalan Raya Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 10 September lalu. Kepala Penerangan Kodam Siliwangi Kolonel F.X. Sri Wellyanto mengatakan polisi militer sudah menginvestigasi insiden tersebut. “Tak ada korban jiwa, hanya kerugian materiel,” kata Sri Wellyanto.
Kecelakaan terjadi ketika konvoi kendaraan lapis baja melintas di tikungan Jalan Raya Cipatat. Salah satu tank hilang kendali dan menabrak empat sepeda motor serta gerobak tahu. Panglima Daerah Militer Siliwangi Mayor Jenderal Nugroho Budi Wiryanto langsung memerintahkan jajarannya menyelidiki kejadian itu dan mendata kerugian yang dialami masyarakat.
Sri Wellyanto menyebutkan seluruh kerugian sudah diganti. Penyerahan ganti rugi dilaksanakan di Klinik Bakti Indonesia Power di Kabupaten Bandung Barat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo