Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PASAL penghinaan presiden akan masuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pasal tersebut diperlukan untuk melindungi presiden. “Harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat berkeadaban,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dalam rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 9 Juni lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam draf revisi KUHP terbaru, hukum tentang perisakan terhadap presiden dan wakil presiden tercantum pada pasal 218-220. Pelaku penghinaan terhadap kepala negara akan dihukum maksimal tiga setengah tahun penjara. Ancaman hukuman meningkat menjadi empat setengah tahun bui jika pencemaran nama presiden dilakukan lewat media elektronik. Menurut Yasonna, pasal ini berbeda dengan yang dicabut Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena merupakan delik aduan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengaku pernah menanyakan kepada Presiden Joko Widodo urgensi masuknya pasal penghinaan kepala negara dalam revisi KUHP. Presiden disebut menyerahkan keputusan kepada parlemen. “Saya menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, 'Terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh, saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan.’,” ujarnya.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyebutkan pasal itu akan mengekang hak dan kebebasan warga negara. “Pasal penghinaan presiden berpotensi menjadi pasal karet,” ucap perwakilan Aliansi, Erasmus Napitupulu.
ANGGOTA Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Benny Kabur Harman, mempertanyakan masalah pengadaan paspor elektronik berbahan polikarbonat sejak 2017. Politikus Partai Demokrat itu menuding ada serah-terima fiktif dari vendor paspor kepada pihak imigrasi. “Semua barang ini sudah dicetak, tapi tidak bisa dipakai. Karena apa? Mesinnya itu enggak ada,” tuturnya di Senayan pada Rabu,9 Juni lalu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan lembaganya sudah mencetak 260 ribu paspor berbahan polikarbonat. Dokumen imigrasi itu sudah diuji coba di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dia mengakui ada kendala pencetakan paspor karena kekurangan printer khusus.
Wakil Ketua KPK Dilaporkan Melanggar Etik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jakarta, 15 April 2021. TEMPO/Imam Sukamto
MANTAN Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi, Sujanarko, serta dua penyidik, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas KPK. Lili diduga terkait dengan perkara suap yang melibatkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. “Kejadian ini membuat KPK terpuruk dan tak dipercaya publik,” ujar Sujarnarko pada Rabu, 9 Juni lalu.
Lili diduga menghubungi dan mengabarkan penanganan kasus kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial. Ia juga ditengarai menekan Syahrial agar menyelesaikan masalah kepegawaian adik iparnya di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Tanjungbalai.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan siapa pun dapat melaporkan pimpinan KPK. “Kami serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas untuk memprosesnya," katanya.
Indonesia Borong Delapan Kapal Perang
Fincatieri FREMM. fincantierimarinegroup.com
KEMENTERIAN Pertahanan akan mendatangkan delapan kapal perang yang diproduksi perusahaan Italia, Fincantieri. Dua di antaranya adalah kapal bekas. Perusahaan itu bakal menjadi kontraktor utama pengadaan kapal.
Baca: Siapa Fincatieri, Perusahaan Kapal Perang yang Dibeli Kementerian Pertahanan?
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama Julius Widjojono meminta pembelian itu ditanyakan kepada Kementerian Pertahanan. Ia mengatakan Angkatan Laut tak pernah meminta secara khusus merek tertentu. "Kami hanya mengajukan spesifikasi yang dibutuhkan," ucap Julius pada Jumat, 11 Juni lalu.
Baca: Kereta Cepat Senjata Prabowo
Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Sjarifuddin Hasan dan Dave Laksono, mengatakan komisinya belum pernah membahas rencana pembelian tersebut. Menurut mereka, pembelian alat utama sistem persenjataan baru akan dibahas pekan depan.
Gelar Profesor untuk Megawati
Presiden Indonesia ke-5 Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri dalam rangka Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 11 Juni 2021. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
MANTAN presiden Megawati Soekarnoputri mendapat gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan, Jakarta, pada Jumat, 11 Juni lalu. Megawati membawakan orasi ilmiah tentang kepemimpinannya pada 2001-2004 yang ia sebut sebagai era krisis multidimensi. Megawati tak mempersoalkan kritik terhadap penganugerahan gelar tersebut. ""Kalau ada yang bilang saya ingin memuji diri sendiri, saya sudah kenyang," ujar Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan ada suara negatif yang mengkritik pemberian gelar itu. Rektor Universitas Pertahanan Laksamana Madya Amarulla Octavian menilai Megawati sukses menjadi wakil presiden dan presiden. "Belum ada seorang wanita di dunia yang bisa menjabat dari wakil presiden menjadi presiden," katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo