Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PASAL penghinaan presiden akan masuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pasal tersebut diperlukan untuk melindungi presiden. “Harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat berkeadaban,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dalam rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 9 Juni lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo