Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGADILAN Negeri Jakarta Utara memvonis bersalah dua pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, diganjar masing-masing dua dan satu setengah tahun penjara. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Djuyamto pada Kamis, 16 Juli lalu.
Rahmat dan Ronny terbukti secara sengaja menyiram wajah Novel dengan air keras pada 11 April 2017. Keduanya diketahui memantau rumah Novel sebelum penyerangan tersebut. Namun hakim menilai tindakan tersebut bukan penganiayaan berat. Sebab, air aki yang digunakan untuk menyiram Novel telah dicampur dengan air biasa. Hakim menyatakan para terdakwa hanya ingin memberikan pelajaran terhadap Novel.
Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yaitu satu tahun penjara. Namun jaksa masih mempertimbangkan banding. Adapun Ronny dan Rahmat menyatakan menerima vonis hakim. “Saya menerima putusan yang mulia,” kata Rahmat dalam persidangan.
Anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, kecewa atas vonis tersebut. Kurnia menilai hakim tak berupaya mengungkap kejahatan terorganisasi yang diduga melibatkan banyak pihak. Menurut dia, proses peradilan lebih bersifat membenarkan dalil para terdakwa dan tak mencari kebenaran materiil. “Ada upaya menyembunyikan auktor intelektualis,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch itu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai persidangan tersebut gagal memberikan rasa keadilan bagi Novel. Indikasi keterlibatan petinggi kepolisian sama sekali diabaikan dalam proses persidangan. Ia meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim independen dan memulai lagi proses penyelidikan dari awal.
Novel menilai proses pengadilan itu sebagai sandiwara. Ia juga mengkritik sikap Presiden yang tak kunjung membentuk tim pencari fakta. “Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenario. Indonesia menjadi negara yang berbahaya bagi orang yang ingin memberantas korupsi,” ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo