Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Vonis Ringan Penyerang Novel

Rangkuman berita sepekan. Dari vonis ringan penyerang Novel Baswedan hingga rekomendasi resmi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk Gibran Rakabuming di pemilihan Wali Kota Solo.

18 Juli 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Persidangan pembacaan putusan kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 16 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara memvonis bersalah dua pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, diganjar masing-masing dua dan satu setengah tahun penjara. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Djuyamto pada Kamis, 16 Juli lalu.

Rahmat dan Ronny terbukti secara sengaja menyiram wajah Novel dengan air keras pada 11 April 2017. Keduanya diketahui memantau rumah Novel sebelum penyerangan tersebut. Namun hakim menilai tindakan tersebut bukan penganiayaan berat. Sebab, air aki yang digunakan untuk menyiram Novel telah dicampur dengan air biasa. Hakim menyatakan para terdakwa hanya ingin memberikan pelajaran terhadap Novel.

Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yaitu satu tahun penjara. Namun jaksa masih mempertimbangkan banding. Adapun Ronny dan Rahmat menyatakan menerima vonis hakim. “Saya menerima putusan yang mulia,” kata Rahmat dalam persidangan.

Anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, kecewa atas vonis tersebut. Kurnia menilai hakim tak berupaya mengungkap kejahatan terorganisasi yang diduga melibatkan banyak pihak. Menurut dia, proses peradilan lebih bersifat membenarkan dalil para terdakwa dan tak mencari kebenaran materiil. “Ada upaya menyembunyikan auktor intelektualis,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch itu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai persidangan tersebut gagal memberikan rasa keadilan bagi Novel. Indikasi keterlibatan petinggi kepolisian sama sekali diabaikan dalam proses persidangan. Ia meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim independen dan memulai lagi proses penyelidikan dari awal.

Novel menilai proses pengadilan itu sebagai sandiwara. Ia juga mengkritik sikap Presiden yang tak kunjung membentuk tim pencari fakta. “Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenario. Indonesia menjadi negara yang berbahaya bagi orang yang ingin memberantas korupsi,” ujarnya.


JANGGAL SEJAK AWAL

Vonis bersalah terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyisakan banyak catatan. Tim advokasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menilai proses persidangan kasus itu dipenuhi berbagai kejanggalan.

Sejumlah saksi penting yang mengetahui peristiwa penyiraman tak dihadirkan dalam persidangan.
Jaksa tak pernah menunjukkan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara dalam persidangan.
Jaksa memperlihatkan keberpihakan kepada dua pelaku, bahkan sering menyudutkan Novel.
Perbuatan terdakwa tak terkait dengan tugas kepolisian, tapi mendapat bantuan hukum dari Markas Besar Kepolisian RI.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa menyerahkan diri. Sebelumnya, polisi menyebut mereka ditangkap.
Indikasi pelaku lebih dari dua orang muncul di persidangan. Para saksi menyatakan sebulan hingga sepekan sebelum kejadian ada orang-orang yang mengintai di sekitar rumah Novel.
Terdapat perbedaan keterangan mengenai konsentrasi asam sulfat antara saksi ahli dan laboratorium forensik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Adik Atut Divonis 4 Tahun

ADIK bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menyatakan Wawan harus membayar uang pengganti Rp 58 miliar. “Jika harta tak mencukupi, diganti pidana kurungan satu tahun,” kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani, Kamis, 16 Juli lalu.

Hakim menilai suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani itu merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar. Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Ia juga didakwa melakukan pencucian uang. Namun dakwaan itu dinyatakan tak terbukti.

Wawan belum bersikap atas putusan tersebut. “Saya akan berdiskusi dengan kuasa hukum dulu,” ujar Wawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini




Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPC PDIP Solo di Solo, Jawa Tengah, 17 Juli 2020. TEMPO/Bram Selo Agung

PDIP Resmi Usung Gibran

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon Wali Kota Solo. Gibran akan berpasangan dengan Teguh Prakosa, kader PDIP yang sebelumnya sempat dipasangkan dengan Achmad Purnomo, Wakil Wali Kota Surakarta.

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Politik Puan Maharani pada Jumat, 17 Juli lalu. "Provinsi Jawa Tengah Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa," kata Puan.

Gibran menyatakan, setelah mendapat rekomendasi tersebut, akan bekerja keras agar terpilih. Sebelumnya, Gibran tak mendapat dukungan dari Dewan Pengurus Cabang PDIP Kota Solo yang memutuskan mengusung Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa.



Bekas Bos PLN Dihukum 6 Tahun

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum bekas Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji, 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai Nur bersalah dalam korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) pada 2010-2014. “Barang bukti uang Rp 173 miliar dirampas untuk negara,” kata jaksa Yanuar Utomo, Selasa, 14 Juli lalu.

Nur diduga memerintahkan panitia pengadaan memenangkan Tuban Konsorsium sebagai pemasok HSD untuk dua pembangkit listrik tenaga uap pada 2010. Konsorsium itu tak memenuhi perjanjian sehingga PLN harus membeli bahan bakar dari pihak lain dengan harga lebih tinggi. Nur dan jaksa mempertimbangkan banding.

Satu hakim, Suparman Nyompa, mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ia menilai peraih Bung Hatta Anticorruption Award 2013 itu layak mendapat penghargaan karena menghemat pengadaan bahan bakar. Ekonom Indef, Faisal Basri, pernah menyatakan penunjukan Tuban Konsorsium justru menguntungkan negara. Setelah penunjukan itu, negara bisa berhemat sekitar Rp 524,1 miliar.





Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. TEMPO/M Taufan Rengganis

Tujuh Bawahan Terawan Mundur

TUJUH pejabat eselon I dan II di Kementerian Kesehatan mundur dari jabatannya di tengah wabah virus corona. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Agus Hadian Rahim.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut pergantian itu sebagai hal biasa. “Khusus kepada Pak Bambang, saya mengucapkan terima kasih. Selamat bertugas kembali sebagai pejabat fungsional dokter pendidik klinis ahli utama,” kata Terawan melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli lalu.
Di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar dan anggota tim ahli Kementerian, Chalid Muhammad, juga mundur. Juru bicara Kementerian, Agung Tri Prasetyo, mengatakan Zulficar diberhentikan karena bukan pegawai negeri. Adapun Zulficar mengaku mengundurkan diri. Sedangkan Chalid menyatakan mundur antara lain karena menjadi pengurus Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus