Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Risma-Gus Hans Pilih Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan jadi Ketua Timses di Pilgub Jatim 2024

Tim sukses pasangan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024 akan dikomandani oleh cicit dari ulama kondang Madura, Syaikhona Kholil bernama RA Imam.

25 September 2024 | 17.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pemenangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau pasangan Risma-Gus Hans baru diumumkan Senin, 23 September 2024. Ketua Timses paslon nomor urut 3 ini adalah RA Imam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Insyaallah ketua timsesnya RA Imam,” ucap Gus Hans saat memberikan keterangan pers usai penetapan nomor urut paslon Pilgub Jatim 2024 di Mercure Grand Mirama Surabaya, Senin, 23 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gus Hans menjelaskan bahwa RA Imam merupakan salah satu ulama dari Bangkalan, Madura. RA Imam juga cicit dari trah kiai asal Bangkalan, Syaikhona Kholil.

RA Imam dipilih karena memiliki keunikan. Salah satunya berasal dari Madura. “Karena unik, dari Bangkalan. Saya pun juga ada keturunan Madura,” ucap Gus Hans.

Sebagai informasi, RA Imam memiliki nama asli KH Imam Bukhori Kholil. RA Imam sendiri sempat ingin mencalonkan diri menjadi Bupati Bangkalan pada Pilkada 2024. Namun, keinginannya harus pupus karena tidak ada partai politik yang mencalonkannya.

RA Imam merupakan kader Partai NasDem.

Tri Rismaharini juga membenarkan bahwa RA Imam menjadi ketua timsesnya dan telah didaftarkan ke KPU. Namun, dirinya mengaku tidak paham dengan latar belakang politik RA Imam.

“Aku enggak tahu ya, pokoknya beliau mau ya udah. Tapi tadi RA Imam sudah ikut acara deklarasi damai KPU,” kata Risma di Surabaya, Selasa 24 September 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus