Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AKSES ke ruang kerja Kepala Divisi Rekapitulasi KPU, Rusadi Kantaprawira, seperti mencerminkan keruwetan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang tenggat pengumuman hasil pemilu, 5 Mei. Untuk menuju ruang kerja profesor ilmu politik di rumah yang bersebelahan dengan gedung KPU itu, kita harus masuk gedung KPU dulu.
Setelah melalui berbagai kelokan lorong dan tangga, barulah sampai ke ruang kerja yang penuh buku itu. Tapi, begitu tiba di ruang sekitar 6 meter persegi itu, justru tecermin hal sebaliknya: rapi, teratur?seperti sosok Rusadi, 62 tahun.
Berbicara dengan nada teratur, dosen Universitas Padjadjaran, Bandung, itu menjelaskan hal-hal yang sedang membelit KPU kepada Darmawan Sepriyossa dari TEMPO.
Dari sekitar 147 juta jiwa yang tercatat oleh KPU, berapa yang menggunakan hak pilihnya?
Justru itu yang belum diketahui. Perhitungan manual kan belum tuntas, begitu pula perhitungan secara teknologi informasi. Tapi, pada 5 Mei, kita mengumumkan perolehan dari tiap peserta pemilu secara nasional, dari 69 daerah pemilihan.
Dalam persentase, berapa suara yang sudah dihitung?
Saya tidak tahu persis. Tapi kita sudah menuntaskan lebih dari setengah. Masih di bawah 75 persen.
Pada 5 Mei, sudah bisakah KPU menentukan hasil pemilu legislatif?
Undang-undang mewajibkan kami mengumumkan hasil pemilu serentak secara nasional, 30 hari setelah pemungutan suara. Artinya, 5 Mei menjadi batas akhir. Kami optimistis, kecuali dari beberapa daerah bergolak.
Mungkin saat itu kami bisa menyatakan perolehan suara, juga kursinya. Tetapi, siapa mendapat apa, belum. Kita juga akan menetapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi, dari nomor 1 hingga 8. Empat untuk anggota, empat lainnya untuk PAW (pergantian antar-waktu).
Keterlambatan ini mempengaruhi proses pemilu presiden, dan orang mungkin akan ragu mencalonkan?
Presiden dan wakil presiden itu jabatan prestisius. Jadi, tidak mungkinlah itu terjadi. Selain itu, kan (saat ini pun) sudah bisa diprediksi. Kalau ragu hanya karena itu, ya, kualifikasinya memang tidak pantas menjadi calon presiden atau wapres.
Gagalnya pengumuman 28 April lalu, bukankah berarti KPU melabrak SK 100/2003 buatannya sendiri?
Tanggal 28 April itu kan aturan internal kita. Kita belum melampaui tenggat yang diatur dalam undang-undang (pengumuman paling lambat sebulan setelah pemilu). Kita buat tenggat agak longgar agar tidak membahayakan jadwal pemilihan presiden.
Jadi, keterlambatan ini akan mempengaruhi pemilu presiden pada 5 Juli?
Keterlambatan apa? Kalau jadwal pengumuman, belum terbukti, kan? Keterlambatan logistik okelah, memang kita akui terjadi. Begini. Kita harus berhasil mengumumkan hasil pemilu pada 5 Mei. Saat ini kita sudah berupaya dengan segala cara, tanpa kenal hari libur. Itu sudah berlangsung lama. Keterlambatan itu saya kira karena sistemnya berubah drastis, waktu juga mepet.
Menurut Anda, keterlambatan ini wajar karena sejak awal waktunya mepet?
Memang mepet. Mandat presiden dan wapres itu kan berakhir 20 Oktober 2004. Jadi, paling tidak dua pekan sebelum tenggat harus sudah diketahui siapa pasangan presiden dan wakil presiden.
Persiapan pemilu presiden paling tidak perlu tiga bulan. Dengan sistem sekarang, bisa saja pemilu presiden jadi dua tahap. Jadi, kita menghitung mundur, 20 Oktober minus dua pekan, lalu katakanlah minus tiga bulan, minus lagi tiga bulan. Lahirlah 5 April kemarin itu.
Kalau kita menginginkan pemilu legislatif yang layak setelah keluarnya Undang-Undang Pemilu itu, mungkin baru kira-kira Juli kita siap.
Jadi, sistem barulah menurut Anda yang jadi penyebab keterlambatan?
Mungkin begitu, karena sistem yang lama itu kan sudah hampir menjadi rutin. Pemilu dulu itu kan lebih sederhana.
Bukan karena kurangnya pelatihan buat anggota TPS dan KPPS?
Mungkin. Tapi itu karena saking banyaknya yang terlibat, di TPS sampai 5 juta orang. Pernahkah militer mengerahkan orang sebanyak itu dalam suatu operasi? Belum lagi, puluhan ribu ton logistik pemilu harus didistribusikan dalam waktu sangat terbatas. Bayangkan.
Banyak kritik bahwa KPU juga kurang melibatkan RT/RW.?
Tidak. Tanpa mereka, belum tentu pemilu kemarin terselenggara. Pada hari pemilihan, ada yang menghitung sampai larut malam, bahkan sampai subuh. Tapi memang sistem ini menuntut hal-hal baru, cara baru. Pekerjaan administratifnya sangat melelahkan.
Penghitungan pemilu presiden juga bisa telat hingga melanggar batas 20 Oktober?
Tidak. Pemilu presiden jauh lebih sederhana. Katakanlah nanti ada 10 pasangan calon, namun penghitungan akan lebih cepat.
Siapkah KPU digugat soal ini?
Memang banyak kritik terhadap kami, tapi kami yakin tidak sampai pada soal gugat-menggugat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo