Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP, Illiza Sa'adudin Djamal, mengusulkan agar Indonesia melarang impor minuman beralkohol. Usul ini disampaikan Illiza dalam rapat pleno penyusunan RUU Larangan Minol atau Minuman Beralkohol di Baleg DPR hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami juga meminta impor ini dilarang untuk masuk ke Indonesia, ini sangat penting," kata Illiza dalam rapat yang berlangsung secara fisik dan virtual tersebut, Senin, 5 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Illiza sebelumnya merupakan salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020. Namun RUU Larangan Minol tersebut urung dibahas tahun lalu lantaran ditolak sejumlah fraksi dan menuai protes publik. RUU Larangan Minol kembali masuk Prolegnas 2021, tetapi diusulkan oleh Badan Legislasi DPR.
Illiza mengatakan ada banyak data yang menunjukkan dampak buruk alkohol untuk masyarakat. Ia menyitir penelitian yang dimuat di The Medical Journal of Australia yang menyebut ada 2 juta lebih hari kerja yang hilang akibat konsumsi minuman beralkohol di tahun 2001, atau setara dengan US$ 437 juta.
Masih dari jurnal yang sama, kata legislator asal Aceh ini, ada 7 juta lebih hari kerja yang hilang karena sakit atau cedera akibat konsumsi alkohol, atau setara US$ 1,2 miliar. Lalu dari penelitian lain, kata Illiza, masyarakat harus menanggung biaya US$ 1,38 miliar per tahun biaya akibat kecanduan alkohol.
Illiza juga menyitir data tentang dampak konsumsi alkohol di Amerika. Menurut dia, kajian terhadap 2,7 juta responden di Amerika Serikat menunjukkan bahwa konsumsi alkohol meningkatkan risiko kanker hati hingga 12,44 persen dibanding orang yang tak mengonsumsi alkohol.
Ia pun mengatakan Indonesia adalah negara dengan mayoritas masyarakat beragama Islam. Dalam Islam, ujarnya, konsumsi alkohol jelas tak diperbolehkan. Meski begitu, Illiza mengatakan RUU Larangan Mninuman Beralkohol tak akan melarang konsumsi alkohol untuk kalangan dan kegiatan tertentu yang memang memperbolehkan.
"Bagaimana kondisi umat kita, komitmen terhadap agama mayoritas di Indonesia yang kita mayoritas Islam dan aturan agama jelas tidak memperbolehkan dari sisi Islam," ujar Illiza dalam pembahasan RUU Larangan Minol.