Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) telah memberikan pernyataan sikap mengenai viral plagiarisme yang dilakukan satu mahasiswanya bernama Safrina Putri dari Jurusan Manajemen 2023. Klarifikasi telah didapat, tuduhan tindakan plagiat terbukti, dan sanksi telah diberikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi itu adalah nilai untuk mata kuliah yang sedang diambil di mana plagiarisme itu telah dilakukan digugurkan. Safrina dan seluruh anggota kelompoknya diharuskan mengulang mata kuliah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami upayakan bertindak cepat dulu karena kami lihat apa yang terjadi di medsos sudah mulai tidak produktif," kata Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FEB Unair, Wisnu Wibowo, saat dihubungi, Sabtu pagi 30 Maret 2024.
Wisnu menjelaskan kalau fakultas telah bertindak proaktif dalam penanganan kasus ini karena korban plagiarisme disebutkannya tak pernah melapor kepada dosen. Kasus berawal dari media sosial dan fakultas, Wisnu mengatakan, juga mengetahuinya dari sana.
"Begitu semakin viral, kami lakukan klarifikasi kepada dua orang yang terlibat dalam kasus ini," katanya.
Dari proses klarifikasi yang dilakukan itu diketahui plagiarisme benar dilakukan pada tugas membuat makalah (paper) mingguan. "Ternyata benar dan betul-betul identik, hanya mengganti nama," katanya sambil menambahkan pelaku dan korban satu kelas, "Hanya beda kelompok."
Karena itu tugas kelompok, Wisnu menambahkan, semua anggota kelompok di mana Safrina berada di dalamnya diberikan sanksi yang sama. "Semua bertanggung jawab."
Wisnu meyakinkan kalau pemberian sanksi telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku di kampus itu. Wisnu senada dengan isi rilis pers dari FEB Unair pada Kamis, 28 Maret 2024.
Saat itu dinyatakan mahasiswa yang telah terbukti melakukan plagiarisme telah mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Rektor Nomor 34 Tahun 2019 tentang Aturan Berperilaku di Kampus Universitas Airlangga. Rilis pers juga menyampaikan bahwa kasus telah selesai.
"Bahwa dengan adanya peristiwa ini agar dapat menjadi pembelajaran untuk semua civitas akademika, termasuk mahasiswa, bahwa plagiarisme adalah tindakan tercela dan jangan coba-coba untuk melakukannya dalam setiap kegiatan akademik karena pasti akan mendapat sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Wisnu menambahkan.