Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bendera Merah Putih merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Maka penggunaan dan ukuran bendera merah putih harus diatur dengan jelas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir melalui Tribatanewsbantul.id, Tentang macam-macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran tersebut secara gamblang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan. Terkait ukuran standar bendera merah putih, dalam Bagian Kesatu, Pasal 4 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa ukuran bendera merah putih adalah lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya atau antara lebar dan panjangnya memiliki perbandingan 2 : 3. Artinya jika lebar bendera 20 cm maka panjangnya adalah 30 cm (2/3 dari 30 = 20). Pun jika seumpama 100 cm, maka panjangnya adalah 150 cm.
Meskipun memiliki perbandingan yang tetap, "lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya", namun penggunaan bendera tentu memiliki ukuran-ukuran yang berbeda. Dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat (3) dijabarkan berbagai macam ukuran bendera merah putih berdasarkan penggunaannya.
Seperti berapa ukuran bendera yang dipasang di halaman istana kepresidenan, ukuran bendera di lapangan umum, di dalam ruang, di halaman rumah, sekolah, dan gedung pemerintahan, di mobil, kapal, kereta api, dan pesawat udara, hingga ukuran bendera yang digunakan di meja.
Ukuran Standar Bendera Merah Putih
Berikut adalah ketentuan tentang ukuran standar bendera merah putih berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2009 dan penggunaannya:
1. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, berukuran 200 x 300 cm
2. Untuk penggunaan di lapangan umum, berukuran 120 x 180 cm
3. Untuk penggunaan di ruangan, berukuran 100 x 150 cm
4. Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wapres, berukuran 36 x 54 cm
5. Untuk penggunaan di mobil pejabat negara, berukuran 30 x 45 cm
6. Untuk penggunaan di kendaraan umum, berukuran 20 x 30 cm
7. Untuk penggunaan di kapal laut, berukuran 100 x 150 cm
8. Untuk penggunaan di kereta api, berukuran 100 x 150 cm
9. Untuk penggunaan di pesawat udara, berukuran 30 x 45 cm
10. Untuk penggunaan di meja, berukuran 10 x 15 cm
Jangan lupakan larangan soal bendera
Dilansir melalui Kapendidikan.com, Dalam kaitannya dengan bendera merah putih, diatur dalam Undang-Undang bahwa kita dilarang untuk:
1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Pilihan editor: Bendera Merah Putih dari Masa ke Masa, Berikut Filosofinya