Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejarawan Inggris Peter Carey menilai Universitas Gadjah Mada tidak serius menanggapi isu plagiarisme yang melibatkan dosen sejarah Sri Margana. Pernyataan itu disampaikannya sebagai respons terhadap kesimpulan tim ad hoc UGM yang mengklaim tidak ada unsur plagiarisme dalam karya Sri Margana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau tidak ada plagiarisme mengapa mereka waktu itu menyetujui permintaan KPG untuk menarik dan menghancurkan cetakan pertama dan cetakan kedua buku sejarah Madiun?” kata Peter Carey kepada Tempo melalui pesan singkat pada Ahad, 24 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buku yang dimaksud adalah ‘Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI serta ‘Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik’. Kedua buku ini dianggap secara masif mengutip buku ‘Kuasa Ramalan’ karya Peter yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia.
Menurut Peter, apabila UGM serius menanggapi isu ini, mereka seharusnya mengakui telah terjadi plagiarisme dan meminta maaf dalam mediasi yang berlangsung pada Februari 2020.
Sementara itu, editor senior KPG Candra Gautama mengatakan kasus ini sudah menjadi isu publik. “Biarkan publik yang menilai klarifikasi UGM,” kata Candra Gautama saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 23 November 2024.
Menurut dia, klarifikasi yang dikeluarkan KPG pada 4 November 2024 sudah cukup merangkum segala informasi yang diperlukan bagi publik untuk menilai apakah telah terjadi plagiarisme atau tidak.
Dalam klarifikasi yang ditandatangani Christina Udiani selaku Editorial and Production Manager, KPG turut melampirkan bukti-bukti dugaan plagiarisme terhadap buku ‘Kuasa Ramalan’. Bukti-bukti tersebut memuat perbandingan cetakan pertama dan kedua buku dan ‘Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik’ serta perbandingan cetakan kedua dan ketiga buku ‘Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI’.
Menurut Candra, apabila tim ad hoc adil dalam melakukan investigasi, mereka seharusnya juga mengumumkan siapa anggota tim ad hoc yang dibentuk Dekan FIB UGM Setiadi. Sebagai catatan, Setiadi turut hadir dalam mediasi pada 2020.
Selain itu, Candra juga mengatakan UGM tidak pernah mengundang KPG untuk memberikan keterangan sejak tim ad hoc dibentuk. “KPG ingin agar dunia akademik kembali memiliki wibawa. Urusan dunia akademik itu kan milik bersama,” ujar dia.
Sebelumnya, Setiadi dalam keterangan resmi mengatakan bahwa pengutipan dalam dua buku yang ditulis oleh Sri Margana dkk sudah sesuai kaidah. “Tim ad hoc berkesimpulan bahwa kedua buku tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi,” kata Dekan FIB UGM, Setiadi, dalam keterangan resminya pada Jumat, 15 November 2024.