Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, kementerian akan segera membuat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristek) untuk menetapkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional di 2024. Nantinya, semua sekolah wajib menggunakan kurikulum merdeka. Sekolah diberi batas waktu 2 sampai 3 tahun tuk menerapkan kurikulum ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami tak memaksa. Kami beri waktu 2 sampai 3 tahun untuk diterapkan," kata Anindito, Selasa 5 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anindito mengatakan, pembahasan menetapkan kurikulum merdeka menjadi Kurikulum nasional melibatkan organisasi pendidikan dan organisasi guru. Ada sekitar 140 praktisi pendidikan dari 40 lembaga yang dilibatkan dalam menyusun draf permendikbudristek ini.
Adapun pertimbangan menetapkan kurikulum nasional karena mayoritas sekolah sudah menjalankan Kurikulum Merdeka. Hanya tinggal 27 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka. "Mereka masih menerapkan K13 revisi 2017," kata Anindito.
Anindito mengatakan, Kurikulum Merdeka sebelumnya tidak diwajibkan diterapkan oleh satuan pendidikan. Sekolah menerapkan itu atas dasar suka rela. "Karena itu di 2024 ini, kami akan bantu sekolah tersisa untuk terapkan Kurikulum Merdeka," kata Anindito.
Ia menegaskan, Kurikulum Merdeka menjadi kebijakan nasional sudah sesuai rencana. Tujuannya untuk memperbaiki kualitas pendidikan. "Sekali lagi ini bukan soal pergantian dokumen atau nama istilah. Ini adalah momentum kesempatan untuk memperbaiki," katanya.
Ia mengatakan, Kurikulum Merdeka awalnya dicoba di 3.000 sekolah pada 2021. Setelah dianggap berhasil, sekolah bisa mencoba menerapkan kurikulum itu. Pada 2022, ada sekitar 140 ribu sekolah yang menggunakan kebijakan ini. "Lalu pada 2023, sudah ada 160 ribu sekolah," katanya.
Pilihan Editor: Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?