Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi berhasil memutuskan sebanyak 4.046 perkara selama 21 tahun terbentuk sejak 2003 hingga akhir tahun 2024. Ketua MK Suhartoyo menyatakan dari banyaknya putusan persoalan ini merupakan 4.128 perkara yang terdaftar pada lembaganya selama 21 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Artinya, sampai akhir tahun 2024, 82 perkara masih dalam proses pemeriksaan yang sebagian besarnya akan kami ucapkan putusannya pada hari ini dan besok," ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus MK penyampaian laporan 2024 melalui platform YouTube pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan dari 4.046 perkara yang berhasil diputuskan oleh MK, sebanyak 1.897 putusan adalah pengujian Undang-undang. Sementara, 1.136 putusan merupakan perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 984 putusan yakni perselisihan pemilihan umum (Pemilu) presiden atau wakil presiden dan anggota legislatif, serta 29 putusan merupakan perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).
Adapun berdasarkan amar putusan, Suhartoyo menyebutkan dari 4.046 perkara sebanyak 509 putusan telah dikabulkan oleh MK, 1.725 putusan ditolak, 1.396 putusan tidak dapat diterima, 283 perkara ditarik kembali oleh pemohon. Sementara, lanjut dia, sebanyak 94 perkara dinyatakan gugur, serta 39 perkara dinyatakan mahkamah tidak berwenang untuk memutuskan.
Berkaitan dengan perkara pengujian Undang-Undang, dari 1.979 perkara telah diselesaikan, 1.897 perkara dengan riincian, 1.635 putusan, dan 262 ketetapan.
Adapun rician dari 1.635 putusan tersebut adalah sebagai berikut, 327 putusan dikabulkan, 736 putusan ditolak, 572 putusan tidak dapat diterima, sementara 262 ketetapan terdiri dari 213 ditarik kembali oleh pemohon, 33 perkara dinyatakan gugur, 16 perkara dinyatakan tidak berwenang.
Sementara itu untuk perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara atau SKLN, dari 29 perkara yang diputus, 1 putusan dikabulkan, 2 putusan ditolak, 18 putusan tidak dapat diterima, 1 perkara dinyatakan tidak berwenang mengadili, dan 7 perkara ditarik kembali oleh pemohon.
Seperti perselisihan hasil pemilu atau PHPU misalnya, yang secara keseluruhan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sebanyak 984 perkara. Suhartoyo memaparkan pada pemilu 2004, MK mengadili dan memutus sebanyak 45 perkara.
Adapun pada penyelenggaraan pemilu 2009, MK berhasil memutuskan sebanyak 72 perkara. Selanjutnya, pada pemilihan umum 2014, Mahkamah Konstitusi berhasil memutuskan 297 perkara; untuk pemilu tahun 2019, MK berhasil memutuskan sebanyak 262 perkara perselisihan pemilihan umum presiden atau wakil presiden dan anggota legislatif.
Sementara itu, Suhartoyo menyatakan lembaganya turut memutuskan perkara perselisihan Pemilu presiden atau wakil presiden dan anggota legislatif 2024. Dia menyebutkan lembaganya berhasil memutuskan sebanyak 308 perkara untuk PHPU tahun lalu.
Pilihan Editor: MK Akan Bacakan Putusan atas Empat Gugatan terhadap UU Pemilu Hari Ini