Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim MK atau Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar dan nomor 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres Senin, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Diwartakan sebelumnya, MK telah melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sejak 16 April 2024. Rapat ini bertujuan untuk menentukan keputusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024. Menurut Hakim Konstitusi dan Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk penyampaian kesimpulan.
Rapat Permusyawaratan Hakim dan Aturannya
Dikutip dari Mkri.id, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan. RPH dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 9 hakim atau paling sedikit 7 hakim. RPH dipimpin oleh Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk.
Dikutip dari buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang dipublis di lab.hukum.umm.ac.id, putusan yang diambil melalui RPH dilakukan secara musyawarah dengan mendengarkan terlebih dahulu pendapat hukum para hakim konstitusi. Pengambilan putusan dilakukan dalam RPH juga dilakukan setelah pemeriksaan persidangan dinyatakan cukup.
Dalam RPH, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan dan pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa. Apabila musyawarah tersebut tidak dapat memperoleh kesepakatan umum, akan dilakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak (voting). Jika voting tersebut tetap tidak diperoleh suara terbanyak, Ketua Rapat Pleno Hakim Konstitusi akan menentukan putusan yang dijatuhkan. Untuk putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, pendapat Hakim yang berbeda (dissenting opinion) harus dimuat dalam putusan.
Putusan RPH kemudian dibacakan dalam rapat yang terbuka untuk umum yang amarnya berdasarkan ketentuan Pasal 13 PMK Nomor 15 Tahun 2008 juncto Pasal 15 PMK Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 15 PMK Nomor 17 Tahun 2009. Aturan itu menyatakan permohonan tidak dapat diterima apabila permohonan tidak memenuhi syarat, dan terbukti tidak beralasan. Sebaliknya, permohonan dikabulkan apabila permohonan terbukti beralasan dan selanjutnya Mahkamah membatalkan hasil penghitungan suara oleh KPU.
Mengacu pasal 17 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2020, RPH memiliki tata cara dalam pelaksanaannya. Adapun tahapan yang harus dipatuhi oleh setiap hakim MK dan pihak-pihak yang terlibat sebagai berikut, yaitu:
-Setiap hakim menandatangani daftar hadir sebelum mengikuti RPH.
-Hakim menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
-Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti menyiapkan materi yang akan dibahas.
-Ketua atau pimpinan rapat membuka dan menyampaikan agenda rapat.
-Panitera atau panitera muda melaporkan materi yang akan dibahas.
-Ketua rapat memberi kesempatan kepada para hakim untuk menyampaikan pendapatnya.
-Hakim dapat memberikan saran, tanggapan, atau keberatan terkait pendapat hakim yang lain.
-Petugas RPH menayangkan atau menampilkan materi yang akan dibahas.
-Ketua rapat menyampaikan kesimpulan dalam rapat.
-Ketua rapat menetapkan hakim drafter putusan.
-Ketua rapat menutup rapat.
-Petugas RPH membuat notula yang berisi fakta dan peristiwa selama RPH berlangsung dan ditandatangani oleh ketua dan panitera atau panitera muda.
MRI | BPK.GO.ID
Pilihan editor: Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini