Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Seperti SIM, Sebelumnya KTP Juga Hanya Berlaku 5 Tahun

Masa berlaku KTP elektronik berubah dari lima tahuh menjadi seumur hidup sejak 2024.

13 Desember 2024 | 08.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) diusulkan agar berlaku seumur hidup seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Usulan itu disampaikan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya minta ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali, supaya meringankan beban masyarakat. Kayak KTP itu kan berlaku seumur hidup, SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti SIM, dulu KTP sebenarnya juga tidak berlaku seumur hidup. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 64 ayat (4), KTP hanya berlaku selama lima tahun. KTP seumur hidup hanya untuk penduduk usia 60 tahun.

Kala itu, penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP kepada instansi pelaksana bila masa berlakunya telah berakhir. Namun, pelaksanaan aturan ini ternyata menghabiskan banyak anggaran. Tiap tahunnya pemerintah harus menggelontorkan hingga Rp 4 triliun rupiah untuk biaya perpanjangan masa berlaku KTP.

DPR akhirnya membahas revisi UU Adminduk. Setelah revisi disahkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sejak 2014 masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup.

Dalam aturan anyar tersebut dijelaskan bahwa masa pemberlakukan KTP-el diatur dalam Pasal 64 ayat 7, yakni masa berlaku KTP yang sebelumnya 5 tahun diubah menjadi seumur hidup. Perubahan ini dilakukan supaya diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk menghemat keuangan negara setiap lima tahunnya.

Di sisi lain, SIM disebut tak bisa diberlakukan seumur hidup seperti KTP. Aturan SIM berlaku hanya lima tahun diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada 2023, aturan ini digugat seorang advokat bernama Arifin Purwanto.

Penggugat meminta SIM berlaku seumur hidup seperti KTP. “SIM berlaku lima tahun hanya akan merugikan masyarakat dalam segi biaya, tenaga, dan waktu untuk memperpanjang SIM yang sudah mati,” kata Arifin dalam gugatannya.

Namun MK menolak gugatan tersebut. Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PPU-XXI/2023, Kamis, 14 September 2023. Menurut MK, dalil pemohon yang meminta agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP-el tidak dapat diterima karena dua dokumen ini beda fungsi.

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

Menurut Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, SIM merupakan salah satu bentuk dokumen yang hanya wajib dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor. Sementara KTP berfungsi sebagai identitas kependudukan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon KTP-el tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM.

KTP Elektronik seumur hidup karena tidak perlu ada evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP Elektronik itu. Kecuali jika ada perubahan data, hilang, atau rusak, maka pemilik KTP perlu melaporkan,” ujar Enny.

Dicky Kurniawan, Andita Rahma, Muhammad Rafi Azhari, dan Erwan Hartawan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus