Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Serikat Pekerja Kampus: Pembayaran Tukin Dosen Kewajiban, Bukan Pilihan

Serikat Pekerja Kampus mengatakan pemberian tukin bagi dosen ASN sudah ada regulasinya.

8 Januari 2025 | 10.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karangan bunga yang dikirimkan oleh Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) di depan Kantor Kemendiktissaintek Jakarta, 6 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Kampus menyoroti peniadaan anggaran tunjangan kinerja atau tukin bagi dosen dengan status aparatur sipil negara (ASN) di satuan kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada 2025 ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun, mengatakan alasan Kemendiktisaintek yang menyebutkan peniadaan anggaran tukin disebabkan oleh kerap berubahnya nomenklatur tidak dapat menjadi pembenar. "Pembayaran tukin adalah kewajiban, bukan pilihan," kata Dhia saat dihubungi, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengajar di Universitas Brawijaya itu mengatakan Kemendiktisaintek mesti menunjukan keberpihakannya kepada dosen dalam persoalan ini. Sebab, pembayaran tukin bukan hanya menyangkut soal kesejahteraan, namun juga keadilan.

Keadilan yang dimaksud ialah pemberian tukin bagi dosen ASN menjadi upaya pemerintah untuk menyamaratakan hak-hak pekerja di lingkungan pemerintahan. Sebab, ASN di lingkup kementerian lain telah memperoleh tukin, bahkan dengan jumlah yang bertambah.

"Kalau dosen ASN tidak ada anggarannya sementara ASN di kementerian lain dapat (tukin). Ini namanya tidak adil," ujar Dhia.

Dhia mengingatkan pembayaran tukin merupakan kewajiban yang harus ditunaikan karena telah ada regulasi yang mengaturnya. Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020. Pada Pasal 2 ayat (1) peraturan ini, disebutkan jika pegawai di lingkungan Kementerian diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Menurut Dhia, apa yang termaktub dalam peraturan ini telah melegitimasi jika dosen ASN di satuan kerja Kemendiktisaintek mesti memperoleh tunjangan kinerja. Pun, regulasi ihwal pemberian tunjangan kinerja bagi dosen ASN telah diatur secara eksplisit pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 yang diteken Nadiem Makarim sebelum lengser dari jabatannya.

Pada aturan ini diatur mengenai pemberian tunjangan kinerja mulai dari jenjang jabatan, kelas jabatan dan berapa besaran tunjangan kinerja yang harus diberikan kepada dosen ASN. Pada jenjang jabatan Asisten Ahli atau masuk pada kelas jabatan 9, besaran tunjangan yang diperoleh adalah Rp 5,07 juta. Kemudian pada jenjang jabatan Lektor atau pada kelas jabatan 11, memperoleh besaran tunjangan senilai Rp 8,7 juta. 

Lalu pada jenjang jabatan Lektor Kepala atau pada kelas jabatan 13, memperoleh besaran tunjangan Rp 10,9 juta. Sementara pada jenjang jabatan Profesor atau pada kelas jabatan 15, besaran tunjangan yang diperoleh adalah sebesar Rp 19,2 juta.

Ketua Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademis (KIKA) Satria Unggul Wicaksana mengatakan sebelum satuan pendidikan tinggi dilebur ke dalam Kemendikbud, jabatan dosen memang tidak termasuk pada kriteria penerima tunjangan kinerja. Akan tetapi, ketentuan pada Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 secara eksplisit telah mengatur jika jenjang jabatan dosen telah memiliki hak untuk menerima tunjangan kinerja. 

“Dalam ketentuan itu tidak ada Pasal yang mencantumkan pengecualian untuk dosen,” ujar Satria.

Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengatakan perubahan nomeklatur yang acapkali terjadi dalam beberapa waktu pemerintahan terakhir menjadi salah satu penyebab dari tidak adanya anggaran tunjangan kinerja bagi dosen ASN di 2025 ini. Ia mengklaim, jika Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sebelumnya telah berupaya menyiapkan pagu anggaran tunjangan kinerja bagi dosen ASN dengan nominal sebesar Rp 2,8 triliun. 

Akan tetapi, menurut Togar, saat Kementerian Keuangan meminta Kemendiktisaintek sebelumnya untuk melakukan penyesuaian nomenklatur dengan yang berlaku saat ini, hal tersebut tidak dilakukan. “Lalu bagaimana kita bisa menganggarkan kalau nomenklatur dan kejelasan kebijakannya saja itu tidak ada,” kata dia.

Togar mengatakan jika lembaganya tak menutup mata ihwal persoalan tunjangan kinerja bagi dosen ASN ini. Kemendiktisaintek telah meminta anggaran tambahan kepada DPR maupun Kementerian Keuangan untuk menuntaskan persoalan kesejahteraan dosen. 

“Permintaan tambahan anggaran sudah disampaikan kepada Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan. Kami tidak hanya diam, tapi juga terus memperjuangkan,” ujar Togar.

Ketua Komisi bidang Pendidikan DPR, Hetifah Sjaifudian, membenarkan ihwal pengajuan anggaran tambahan dari Kemendiktisaintek kepada DPR. Ia mengatakan, pengajuan tersebut akan dibahas oleh DPR setelah berakhirnya masa reses. Syahdan, Komisi bidang Pendidikan DPR juga akan meminta penjelasan kepada Kemendiktisaintek ihwal peniadaan anggaran tunjangan kinerja bagi dosen ASN.

Politikus Partai Golkar tersebut menyatakan dosen perlu mendapatkan motivasi dan penghargaan atas kontribusinya. Hal ini termasuk pemberian hak-hak mereka, seperti tunjangan kinerja. "Dosen-dosen juga tentunya sama seperti guru. Mereka itu juga patut kita perhatikan, baik itu kesejahterannya, perlindungannya, pengakuannya," kata Hetifah di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta.

Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus