Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo secara resmi menunjuk KSAL Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI baru. Dengan begitu Yudo bakal menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang masa jabatannya akan berakhir pada 21 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal ini telah dikonfirmasi dalam pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Puan Maharani, yang mengatakan bahwa surat presiden dari Istana telah diterimanya melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saya menerima langsung dari Mensesneg, saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono Kepala Staf Angkatan Laut,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senin, 28 November 2022.
Selanjutnya, kata Puan, surat presiden ini bakal ditindaklanjuti DPR dengan menugaskan Komisi Pertahanan untuk menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI. Salah satunya adalah menggelar uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test. “Kami akan menugaskan Komisi I melaksanakan mekanisme terkait,” ujarnya.
Dengan demikian, surat presiden ini akan ditindaklanjuti oleh DPR, dengan menugaskan Komisi Pertahanan untuk menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI. Adapun peraturan yang ditujukan untuk mengatur pengangkan Panglma TNI, sebagai berikut penjelasannya.
Baca: Terima Brevet dari Yudo Sebelum Umumkan Calon Panglima TNI, Puan: RI Perlu Banyak Kapal Perang
Tahapan Pengangkatan Panglima TNI
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Tepatnya pada Pasal 13, menerangkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Adapun beberapa poin penting dalam pengangkatan Panglima TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah sebagai berikut.
1. TNI dipimpin oleh seorang Panglima;
2. Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR
3. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI
4. Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan (Darat, Udara, dan Laut) yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
5. Untuk mengangkat Panglima, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR
6. Persetujuan DPR terhadap calon usulan Panglima TNI oleh presiden, paling lambat disampaikan selama 20 hari, terhitung sejak permohonan persetujuan diterima
7. Dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti
8. Apabila DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, DPR perlu memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
9. Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat, dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
10. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Berdasarkan sejumlah mekanisme pokok pengangkatan Panglima TNI tersebut dapat diketahui bahwa calon Panglima TNI pasti berasal dari Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, atau Udara. Hal ini sesuai dengan jabatan yang duduki oleh Yudo Margono, yaitu Kepala Staf Angkatan Laut.
Mengutip dari laporan Tempo, pada 2015, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia alias Komnas HAM pernah menyebutkan sejumlah syarat atau kriteria menjadi Panglima TNI setidaknya mampu berkomitmen memajukan dan menegakkan HAM di lingkungan TNI, menanamkan nilai yang mengalami kemerosotan etika atau moral, dan
Pertama, menurut Komnas HAM, Panglima TNI harus berkomitmen memajukan dan menegakkan HAM di lingkungan TNI. Kedua, panglima harus dapat meningkatkan disiplin anggota TNI yang dinilai mengalami kemerosotan etika atau moral.
Selain itu, perlu juga seorang Panglima TNI untuk mendorong peningkatan integritas dan profesionalisme prajurit, meningkatkan integritas dan profesionalisme prajurit, juga berkomitmen menunaikan amanat reformasi soal supremasi sipil.
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Rincian Harta Kekayaan Yudo Margono Calon Panglima TNI, Sebagian Besar Tanah Termasuk di Papua
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.