Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Siapa Pemilik Sertifikat HGB di Laut Tangerang dan Sidoarjo?

Keberadaan sertifikat HGB di laut Tangerang dan Sidoarjo menambah babak panjang dari polemik perairan di Indonesia.

22 Januari 2025 | 13.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kontroversi yang terjadi di perairan laut Tangerang, Banten, dan Sidoarjo, Jawa Timur, menarik perhatian publik. Keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas perairan ini diyakini milik perusahaan tertentu. Keberadaan sertifikat HGB ini menambah babak panjang dari polemik perairan di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HGB di Tangerang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan lokasi penemuan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang telah memiliki sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM).

Sertifikat HGB di perairan Tangerang adalah milik PT Intan Agung Makmur yang memiliki sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu, terungkap 9 bidang lain milik perseorangan.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan tersebut telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum. Menurut regulasinya, PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.

Sementara PT Cahaya Inti Sentosa disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023.

Merujuk data akta hukum umum PT Cahaya Inti Sentosa, perusahaan ini dimiliki oleh PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar, Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), serta beberapa individu lainnya. Salah satu komisarisnya adalah Freddy Numberi, yang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada periode 2004-2009. Selain itu, ia juga merupakan komisaris di PT Intan Agung Makmur.

HGB di Sidoarjo

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri menjelaskan perihal adanya HGB di atas laut Surabaya yang viral di media sosial. Lampri membenarkan adanya tiga HGB di atas laut tersebut, tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Pemiliknya ada dua, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” kata Lampri kepada awak media di Surabaya, Selasa 21 Januari 2024.

Lampri mengatakan bahwa PT Surya Inti Permata diketahui memiliki dua HGB dengan luas 285,16 hektare. Sementara itu, PT Sumeru Cemerlang memiliki 152.36 hektar sehingga total keseluruhan mencapai 656 hektare. Lampri melanjutkan bahwa HGB tersebut telah ada sejak 1996 dan berakhir hingga 2026. Sedangkan soal peruntukannya, pihaknya masih melakukan investigasi di lapangan.

“Mungkin itu berada di bidang perumahan, tapi masih dilakukan investigasi,” ucap Lampri. Selain itu, ia juga memastikan belum ada temuan pagar laut di area tersebut seperti di Jakarta.

Jihan Ristiyanti, Hanaa Septiyana, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus