Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan penundaan rangkaian Pemilu 2024 oleh Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 17 April 2023 ditunda. Penyebabnya, hakim menganggap ada kekurangan dokumen dari pihak tergugat dan penggugat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Bambang Sucipto selaku pimpinan sidang menunda hingga Kamis 4 Mei 2022 pukul 10.00 WIB. Pemilihan tanggal tersebut mempertimbangkan libur Hari Raya Idul Fitri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat (diserahkan Kamis depan," ujar hakim Bambang dalam persidangan tersebut, Kamis, 17 April 2023.
Bambang menerangkan baik Partai Berkarya atau KPU sama-sama memilki kekurangan dokumen soal kedudukan hukum masing-masing. Untuk Partai Berkarya, Bambang mengatakan partai tersebut belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara KPU RI belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait pengangkatan tujuh komisioner 2022-2027.
Gugatan terhadap KPU ini sebelumnya didaftarkan Partai Berkarya pada 4 April 2023. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, terdapat delapan petitum Partai Berkarya terhadap KPU. Berikut ini merupakan delapan poin petitum dari DPP Partai Berkarya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (DPP Berkarya) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
M JULNIS FIRMANSYAH