Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mahkamah Rakyat Mengadili Jokowi

Ringkasan peristiwa dalam sepekan. Dari sidang Mahkamah Rakyat hingga rumah pensiun Jokowi mulai dibangun.

30 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHKAMAH Rakyat Luar Biasa menyatakan Joko Widodo melanggar sumpahnya sebagai presiden. Ketua majelis hakim, Asfinawati, menuturkan, selama sepuluh tahun menjabat, Jokowi merampas ruang hidup masyarakat hingga membajak pembentukan undang-undang.

“Persidangan hari ini menunjukkan tidak ada keraguan bahwa sumpah presiden tersebut telah dilanggar,” ucap Asfinawati dalam sidang yang digelar di Wisma Makara Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Mahkamah Rakyat Luar Biasa merupakan peradilan alternatif yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat sipil. Sidang dihadiri ratusan orang, dari mahasiswa, buruh, petani, akademikus, jurnalis, hingga aktivis.

Mahkamah Rakyat menghadirkan sembilan hakim yang mewakili berbagai kelompok masyarakat sipil dan sejumlah saksi. Selama sidang berlangsung, peserta mengadili Jokowi dan berbagai kebijakannya yang dianggap mencederai keadilan. Jokowi diundang sebagai tergugat, tapi tak hadir.

Bivitri Susanti, penggugat, mengatakan Mahkamah Rakyat tidak hanya mengadili Jokowi sebagai presiden, tapi juga partai politik yang membenarkan tindakan dan kebijakan Jokowi yang keliru. Dalam hal legislasi, misalnya, partai di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui undang-undang yang kontroversial, seperti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Ibu Kota Negara, dan Undang-Undang Cipta Kerja, yang pembahasannya minim partisipasi publik. 

“Pembuatan undang-undang itu tidak menjamin hak-hak masyarakat, tapi malah mengambil hak-hak tersebut,” ujar Bivitri, yang juga ahli hukum tata negara.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengklaim pemerintah melihat Mahkamah Rakyat sebagai bentuk kritik. “Kritik merupakan hal yang lazim dalam negara demokrasi,” kata Ari di Istana Negara pada Selasa, 25 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun

Rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, 26 Juni 2024. Tempo/Septhia Ryanthie

PEMERINTAH mulai membangun rumah untuk Presiden Joko Widodo di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah pensiun, Jokowi akan tinggal di rumah yang berdiri di atas lahan seluas 12 ribu meter persegi itu.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan lokasi pembangunan rumah dipilih sendiri oleh Jokowi. “Pertimbangan beliau (Jokowi) dan keluarga,” ucap Setya di Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2024.

Alat berat dan pagar pembatas telah dipasang untuk menandai proyek pembangunan yang dimulai pada akhir Juni tersebut. Pemerintah menargetkan pembangunan rumah tinggal Jokowi selesai pada 2025. 

Pada Januari 2023, Jokowi mengatakan akan kembali ke Solo setelah masa jabatannya selesai. “Jadi rakyat biasa,” tutur bekas Wali Kota Solo itu.

Seribu Anggota Legislatif Bermain Judi Online

Ilustrasi pemain judi online di Jakarta, 25 Juni 2024. Tempo/Febri Angga Palguna

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah terdeteksi bermain judi online. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya telah menghimpun seribu nama anggota legislatif yang bermain judi di dunia maya tersebut melalui penelusuran transaksi keuangan. 

“Kami akan menyerahkan rincian data kepada Mahkamah Kehormatan Dewan,” kata Ivan di gedung DPR, Jakarta, pada Rabu, 26 Juni 2024. PPATK mencatat jumlah transaksi judi online di lingkungan DPR mencapai Rp 25 miliar dengan total 63 transaksi. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengklaim telah mengidentifikasi bandar besar judi online. Budi mengatakan mengantongi empat nama, tapi ia tak berkenan membongkar identitas mereka. “Beberapa bandar besar beroperasi dari luar negeri,” ujar Budi.

KPK Mengusut Korupsi Bansos Presiden

Bongkar-muat paket bantuan sosial dari Presiden tahap II di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Mei 2020. Tempo/Nita Dian

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi bantuan sosial presiden untuk Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial. KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi pada 2020 itu mencapai Rp 125 miliar.

“Jumlah itu merupakan kerugian sementara karena penyelidik masih melakukan penghitungan,” ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juni 2024.

KPK telah menjerat Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren, yang menjadi vendor pelaksana bansos. Di pengadilan, Ivo divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Tessa mengatakan pengusutan dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari perkara Ivo.

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 24 Juni 2024. Tempo/Imam Sukamto

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sembilan tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen dibui sebelas tahun. 

Tak terima atas putusan pengadilan, Karen lantas mengajukan permohonan banding. “Mudah-mudahan saya mendapat balasan yang sesuai dengan apa yang sudah saya korbankan untuk negara,” tutur Karen di pengadilan pada Senin, 24 Juni 2024. 

Karen diduga merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun dalam pengadaan gas alam cair pada 2011-2021. Dalam proses kerja sama itu, Karen dituduh jaksa mengambil keputusan sepihak dan tidak melibatkan komisaris perusahaan pelat merah. Dalam pembelaannya, Karen menyatakan dia hanya melaksanakan perintah jabatan dan negara tak dirugikan dalam pengadaan tersebut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus